
BANDUNG, Balebandung.com – Satres Narkoba Polrestabes Bandung mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba, yang dilakukan oleh Raden Roro Rina Septiana alias Rinada, yang merupakan mantan istri Andika The Titans. Rinada diamankan Satresnarkoba Polrestabes Bandung karena diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, Rinada diamankan di sebuah kost-kostan yang terletak di wilayah Kota Bandung,
“Yang bersangkutan diamankan Rabu (17/2/21) malam kemarin. Saat diamankan petugas kepolisian, Rinada positif mengkonsumsi sabu-sabu,” ungkap Kapolrestabes Bandung saat ekspos kasus di Mapolrestabes Bandung, Kamis (18/2/21).
Dari hasil tes urine tersangka RS positif mengandung metamphetamine atau sabu. Kapolrestabes menuturkan, penangkapan Rinada merupakan pengembangan dari tertangkapnya lima orang lainnya, yang diduga memasok sabu-sabu ke Rinada.
“Ada lima orang lainnya yang diamankan itu berinisial JH, D, UC, YM, dan DM. Dari kelima tersangka, polisi amankan 87,5 gram sabu-sabu, extacy 23 butir dan tembakau sintetis 8,2 gram,” beber Kombes Pol Ulung.
Akibat perbuatannya, Rinada disangkakan Pasal 127 ayat 1 Huruf A UU No 35/2009 dengan ancaman sembilan tahun penjara. Sementara itu, untuk lima tersangka lainnya, dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 22 UURI tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.***