BALEENDAH, Balebandung.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung melakukan pemusnahan barang rampasan negara dari 579 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan di halaman belakang Gedung Kejari Kabupaten Bandung, dipimpin Kepala Kejari Bandung Paryono SH, Jumat (23/10/2020) petang.
Kajari mengatakan sejumlah barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti perkara periode Januari 2018 hingga Desember 2019 yang sudah dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti turut dihadiri perwakilan dari BNN, Polresta Bandung, Kodim 0624 dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung.
Paryono menyebut dari 579 perkara tindak pidana umum tersebut, 192 perkara diantaranya Tindak Pidana Narkotika, 56 perkara Tindak Pidana Psikotropika, 12 perkara Tindak Pidana Peredaran Obat G, 3 perkara Kepemilikan Senpi, 55 Tindak Pidana Kepemilikan Sajam, 1 perkara Tindak Pidana Pemalsuan Merk, 1 perkara Tindak Pidana Pemalsuan Uang, 3 perkara Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup, dan tindak pidana umum lainnya. Berdasar putusan pengadilan, ratusan barang bukti itu harus dimusnahkan.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain senjata api rakitan laras pendek, handphone, ganja dan sabu-sabu. Selain itu dimusnahkan juga obat-obatan psikotropika serta beragam senjata tajam dan mata uang asing pecahan USD 100. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender hingga digerinda untuk senpi rakitan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kab.Bandung Paryono berharap, pemusnahan barang bukti itu, salah satunya memberikan efek jera dan tindak kejahatan bisa ditekan. ” Diharapkan dengan pemusnahan barang bukti ini kasus kejahatan bisa ditekan. Masyarakat juga kedepannya makin menjauhi narkoba. Selain tidak baik untuk kesehatan, juga melanggar hukum,” tegas Paryono.***