
BANDUNG – Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) Raymond Ali menyatakan hingga kini belum ada kepastian penahanan terhadap tersangka DS, mantan Kepala Bidang Sejarah dan Purbakala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bandung, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku cetak bidang sejarah purbakala tahun anggaran 2015. Menurut Raymond penahanan terhadap tersangka sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.
“Memang belum dilakukan penahanan karena itu merupakan kewenangan penyidik dengan berbagai pertimbangannya,” tukas Raymond kepada Balebandung.com, Jumat (9/2/18).
Ditanya soal kemungkinan adanya tersangka baru, Kasipenkum menjawab hal itu bisa saja terjadi jika penyidik menemukan alat bukti yang kuat. “Pasti ada saja kalau memang nantinya ditemukan alat bukti yang baru,” timpalnya.
Dedi Sutardi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No: Print-60/O.2.1/Fd.1/01/2018 tanggal 31 Januari 2018. Kini DS masih aktif sebagai PNS di Pemkab Bandung dan menjabat sebagai Sekertaris Dinas Koperasi dan UKM.
DS diduga telah melakukan penggelembungan atau mark up dana dalam pengadaan buku sejarah purbakala, di mana dalam pengadaan buku tersebut telah dianggarkan dana sebesar Rp. 978.850.000,-,
“Selaku Kabid Sejarah dan Purbakala, DS mengajukan perubahan anggaran dengan realisasi sebesar Rp. 10,34 miliar yang akan dialokasikan untuk 9 kegiatan Bidang Sejarah dan Kepurbakalaan,” ungkap Raymond.
Dari total anggaran Rp. 10,34 miliar tersebut, imbuh Raymond, telah dialokasikan anggaran sebesar Rp. 3,56 miliar untuk belanja cetak dan pengadaan buku sebanyak 61.716 buku dengan 18 judul buku.
Dalam pelaksanaannya, belanja cetak dan pengadaan buku sebanyak 61.716 buku tersebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung dan pada proses penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sehingga terjadi kemahalan harga.
“Atas hal tersebut berdasarkan pemeriksaan dan perhitungan yang dilakukan oleh BPKP, jumlah kerugian Negara yakni sebesar Rp. 2,95 miliar,” beber Kasipenkum.
Raymond mengungkapkan selama proses penyidikan kasus tersebut Kejati Jabar berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar lebih kurang Rp. 1,35 miliar yang telah disita dari beberapa pihak yang terkait dalam kasus tersebut. []