SOREANG – Kementerian Dalam Negeri menunda rencana penggabungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di pemerintahan daerah untuk menjadi instansi vertikal di bawah Kemendagri yang rencananya dimulai 1 Januari 2017. Rencana penggabungan Bakesbangpol ke Kemendagri ini seiring akan disahkannya Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan Pemerintahan Umum.
Dalam Rancangan PP tersebut terdapat klausul, nomenklatur instansi vertikal yang dimaksud menjadi Direktorat Kesbangpol dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum Kemendagri) wilayah provinsi, begitu juga untuk wilayah kabupten/kota.
Jadi, nantinya jabatan Kaban Kesbangpol berubah menjadi Direktur Kesbangpol dan Pemerintahan Umum. Tapi itu nanti kalau PP sudah ditandatangani Presiden, kemudian akan disusun aturan turunannya, terkait dengan kelembagaan, personil, dan aset. Aturan teknis ini berbentuk Peraturan Presiden dan Peraturan Mendagri.
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bandung Iman Irianto Sudjana mengaku penundaan tersebut sampai batas yang tidak ditentukan. Iman menilai penundaan bisa sampai PP tentang Pelaksanaan Pemerintahan Umum disahkan.
“Panggabungan Bakesbangpol jadi instansi vertikal Kemendagri ditunda. Sampai kapan kita belum tahu. Sebab masih menunggu PP tentang Pelaksanaan Pemerintahan Umum disahkan,” kata Iman kepada Balebandung.com, Selasa (6/12/16).
“Kalau soal Prasarana, Pembiayaan dan Dokumentasi (P3D), kita sudah serahkan ke pusat,” imbuhnya. Dengan begitu, kata Iman, hingga kini Bakesbangpol masih terdaftar sebagai perangkat pemerintah daerah.[iwa]