Selasa, November 26, 2024
spot_img
BerandaBale JabarKementerian LHK Akui Sosialisasi Permen 39 Belum Massif

Kementerian LHK Akui Sosialisasi Permen 39 Belum Massif

Dirjen PSKL Kementerian LHK Ir. Erna Rosdiana, M.Si., (ketiga dari kiri), saat diskusi Permen 39 LHK dan Dinamika Sosial di Dinas LH Jabar, Jl Naripan Bandung, Selasa (8/8/17). by iwa/bbcom
Dirjen PSKL Kementerian LHK Ir. Erna Rosdiana, M.Si., (ketiga dari kiri), saat diskusi Permen 39 LHK dan Dinamika Sosial di Dinas LH Jabar, Jl Naripan Bandung, Selasa (8/8/17). by iwa/bbcom

BANDUNG – Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial (Dirjen PSKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Ir. Erna Rosdiana, M.Si., mengaku pihaknya masih minim mensosialisasikan Peraturan Menteri LHK RI. Nomor P.39 /MenLHK/setjend/Kum. 1/6/2017 Tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani. Kendati begitu sosialiasi sudah dilakukan pihaknya meski belum secara massif.

“Sebenarnya sudah disosialisasikan, hanya belum menyeluruh karena waktunya mepet untuk mengejar target di 2,8 juta hektare Perhutanan Sosial. Tapi rencananya setelah ini kita akan sosialisasikan lagi lebih massif,” kata Erna kepada Balebandung.com usai diskusi Permen 39 LHK dan Dinamika Sosial di Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, Jl Naripan Bandung, Selasa (8/8/17).

Akibatnya, imbuh Erna, banyak pihak yang masih belum memahami apa yang terkandung dalam P.39 itu. “Karena belum memahami akibatnya lebih cepat reaksi negatifnya terhadap Permen ini,” ungkap Erna. Ia pun membantah jika pihaknya tidak berkordinasi ke pemerintah daerah seperti ke Pemkab Bandung. “Sudah kita berkordinasi, waktu itu pas Ibu Menteri melakukan survei ke lokasi Gunung Rakutak,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Permen LHK Nomor P.39 /MenLHK/setjend/Kum. 1/6/2017 Tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani menuai kontroversi di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Bandung. Permen itu dianggap tidak ada sosialisasi dan tidak melibatkan para stakeholder kehutanan terutama pegiat dan pelaku lingkungan lokal. “Semua elemen masyarakat di sekitar kawasan akan kita libatkan, itu sudah tercantum dalam P.39,” kilahnya lagi.

Disinggung soal penolakan dari berbagai elemen lingkungan terhadap P,39 ini, Erna mempersilahkan pihak yang menolaknya untuk membuat pernyataan secara tertulis dan melalui mekanisme yang berlaku. “Silahkan diproses saja, ajukan penolakannya secara tertulis ke kementerian,” ujarnya.

Menurut Erna P.39 itu sebenanya bertujuan untuk menyelamatkan kawasan hutan yang kritis dan berpotensi menimbulkan bencana,. “Kita akan perbaiki lahan yang gundul, yang tutupan hutannya kurang dari 10 persen dengan tetap melibatkan masyarakat dan petani lokal,” jelas Erna.

Ia sendiri mengaku heran dengan berbagai reaksi Program Perhutanan Sosial ini, khususnya di Pulau Jawa. “Kalau di luar Pulau Jawa itu mereka senang sekali dengan program ini. Mereka mendapat jatah dua hektare untuk mengelola hutan denan tetap di bawah bianaan Kementerian LHK. Program ini tujuannya semata-mata untuk mensejahterakan masyarakat sekitar kawasan. Dari dua hektare lahan itu ditanami tumpangsari juga boleh untuk jenis usahanya, disesuaikan dengan kondisi lingkungan,” ungkapnya.

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img