Selasa, November 26, 2024
spot_img
BerandaBale Kota BandungKepala DPMPTSP Kota Bandung Resmi Jadi Tersangka

Kepala DPMPTSP Kota Bandung Resmi Jadi Tersangka

Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo didampingi Kasatreskrim AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki, saat ekspos OTT Kepala DPMPTSP di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (28/1). by ist
Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo didampingi Kasatreskrim AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki, saat ekspos OTT Kepala DPMPTSP di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (28/1). by ist

BANDUNG – Polrestabes Bandung akhirnya menetapkan enam orang tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, Jumat (27/1) lalu.

Keenam tersangka yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung Dandan Riza Wardana, WK, salah seorang Kepala Bidang di DPMPTSP; AS, NS, MTH, dan DD.

Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Hendro Pandowo membeberkan, peran masing-masing tersangka beragam, mulai dari mengumpulkan uang dari masyarakat yang mengajukan perizinan, hingga memberikan kepada kepala dinas.

“Setelah pemeriksaan secara maraton, dari sebelas orang yang ditangkap, enam diantaranya kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Hendro kepada wartawan saat ekspos di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (28/1/17).

Hendro mengungkapkan, pada penangkapan yang dilakukan terhadap Dandan, sekitar pukul 17.30, petugas menemukan uang sebesar Rp 128 juta, US$ 24.800 di mobil tersangka. Setelah melakukan pengembangan, terkumpul uang sebanyak Rp 364 juta, US$34 ribu, dan £124, yang diduga hasil gratifikasi.

“Uang Rp 128 juta dikumpulkan dalam waktu seminggu. Sementara, Rp 171 juta dikumpulkan minggu sebelumnya,” sebut Hendro. Pihaknya akan terus mendalami kasus ini, termasuk sudah berapa lama para tersangka melakukan aksinya tersebut.

Menurutnya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. “Kita akan lakukan pengembangan terhadap kasus ini. Tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru,” ujar mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat tersebut.

Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Besar Mochammad Yoris Maulana Yusuf Marzuki menambahkan, modus yang digunakan para tersangka adalah menerima yang dari pemohon yang mengajukan perizinan di Kantor DPMPTSP.

“Seharusnya pengajuan izin melalui sistem daring, namun ini secara manual. Sehingga, dengan cara ini yang seharusnya izin beres seminggu, bisa hanya dua hari,” imbuh Yoris.

Tidak ada tarif tetap yang dikenakan kepada para pemohon izin, tergantung keinginan kepala dinas. Sehingga dengan aksi ini kepala dinas dapat meraup uang sebesar Rp 40 juta hingga Rp 50 juta tiap minggunya.

Atas aksinya itu, para tersangka dijerat Pasal 5, 11, dan 12 huruf b UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya hingga 20 tahun penjara.

Diduga Pungli, Polisi OTT Kepala DPMPTSP Kota Bandung

Ridwan Kamil Sedih Instruksinya Diabaikan

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img