
SOREANG – Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bandung menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam jika ada oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) atau lembaga swadayua masyarakat (LSM) yang melakukan tindakan meresahkan masyarakat.
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Kabid Poldagri) Kesbangpol Kab Bandung Dadang Hermawan menyatakan pihaknya secara rutin selalu melakukan pembinaan terhadap ormas yang terdaftar di Kesbangpol. Jika ditemukan atau ada laporan adanya oknum ormas yang meresahkan masyarakat, kata Dadang, tentunya ormas tersebut bakal dipanggil untuk dilakukan pembinaan secara intensif.
“Kalau memang ormas itu meresahkan masyarakat, apalagi ormasnya sudah terdaftar di Kesbang, tentu kami pun akan melakukan pembinaan. Jika memang pembinaan tidak ditaati, kami akan beri sanksi dengan surat peringatan,” kata Dadang kepada Balebandung.com, Senin (12/12/16).
Dadang mengakui Kesbangpol tidak punya kewenangan untuk membubarkan ormas/LSM sebab pembubaran ormas/LSM tersebut harus melalui mekanisme pengadilan. “Karena itu sanksi paling berat dari kami hanya sebatas membekukan sementara surat keterangan terdaftar (SKT) ormas/:LSM yang bersangkutan. Kalau menunjukan perubahan jadi lebih baik ya kami berikan lagi SKT-nya,” terang Dadang.
Ia mengakui ada saja beberapa ormas yang kerap meresahkan dan membuat onar seperti adanya praktik pungutan liar bahkan sampai melakukan tawuran. Bahkan Polres Bandung sendiri menengarai saat ini banyak kelompok preman yang berlindung di balik “pakaian” ormas dan LSM. Polres Bandung bahkan meminta Kantor Kesbangpol Pemkab Bandungagar lebih selektif dalam mengeluarkan perizinan pendaftaran ormas dan LSM.
“Tapi untungnya mayoritas ormas di Kabupaten Bandung itu baik-baik. Hanya sedikit oknum saja yang sempat kami dengar melakukan aktivitas yang meresahkan masyarakat,” tukas Dadang. Pihaknya pun tidak akan segampang itu memberikan sanksi kepada ormas.
“Sebab bagaimana pun ormas itu adalah aset, pemerintah yang harus memberikan dorongan dan pembinaan. Di Kesbang pun diwajibkan agar minimal tiga bulan sekali ormas melaporkan kegiatannya, apalagi ormas yang mendapatkan hibah, dan setiap tahun SKT nya harus didaftar ulang atau diperpanjang,” kata dia.
Dalam dua tahun terakhir, sebut Dadang, ada sebanyak 368 ormas/LSM yang terdaftar di Kesbangpol dan hingga kini baru ada 105 ormas yang memperpanjang SKT-nya. “Yang 105 yang mendaftar ulang SKT-nmya ini mereka aktif semua,” ujarnya.
Dadang menandaskan, jika memang masyarakat mendapati ada ormas yang meresahkan, maka pihaknya perlu mendapatkan laporan tertulis dan bukti dari tindakan ormas tersebut.
“Kalau ada laporan tertulis, apalagi ada bukti, tentu kami akan telusuri kebenarannya dan akan memberikan pembinaan bahkan sanksi kalau memang terbukti melakukan tindakan yang meresahkan,” tegas Dadang.