Ketua BPK RI Apresiasi 6 Kali WTP Pemprov Jabar

Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menerima LHP LKPD TA 2016 Pemprov Jabar dari BPK RI di Gedung DPRD Jabar, Senin (12/6). by Humas Pemprov Jabar
BANDUNG – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Jawa Barat pun meraih opini ini secara berturut-turut dalam enam tahun terakhir.
Sebagai bentuk apresiasi, Ketua BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara menyerahkan secara langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ini kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Jabardi Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Jabar, Jl. Diponegoro No. 27, Kota Bandung, Senin (12/6/17).
Opini BPK termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional para pemeriksa keuangan mengenai kewajaran laporan keuangan. WTP merupakan opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material.
“Bedasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2016, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2016,” kata Moermahadi dalam acara penyerahan LHP tersebut.
Namun, dalam LHP TA 2016 Jabar, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian. Meskipun hal tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan. Seperti Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan temuan terkait Kepatuhan terhadap Perundang-undangan.
Temuan SPI diantaranya adalah temuan atas penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) yang masih belum sepenuhnya memadai. Karena pencatatan dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) tidak lengkap dan adanya pemanfaatan tanah oleh pihak lain tanpa izin. Selain itu, adanya kurang salur dana BOS Pusat dikarenakan pengajuannya yang terlambat kepada Tim Manajemen BOS Pusat.
“Dana BOS kurang salur, bukan berarti ada masalah. Masalahnya hanya kurang salur saja. Jadi, insya Allah disalurkan tahun ini. Kalau tidak salah persoalannya bukan di provinsi, tapi ada persoalan kemungkinan dari pusat turunnya lambat atau kemungkinan proses ke daerahnya ada masalah,” jelas Aher usai acara penyerahan LHP.
Aher mengaku pihaknya tidak pernah memperlambat penyaluran dana BOS. Permasalahan yang ada bisa dirinci secara jelas, sehingga bisa diketahui penyebab keterlambatan tersebut. “Tapi yang jelas kita tidak pernah memperlambat penyaluran, apalagi ada hak masyarakat. Uangnya masih ada, hak masyarakatnya masih ada, sehingga kurang salur tersebut akan disalurkan tahun ini,” ungkapnya.
Pemprov Jawa Barat pun akan segera menindaklajuti permasalah yang ada agar tidak terjadi lagi di masa yang akan datang. “Kita harus segera menindaklanjuti catatan-catatan dari BPK, sehingga segera terselesaikan dan diusahakan tidak terulang pada tahun-tahun ke depan,” ujar Aher.
Peruntukan Aset
Ketua BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan hal wajar bagi Jawa Barat mendapat WTP enam kali. “Ya, memang wajar, masa kita ada-adain. Memang sudah sewajarnya,” tukas Moermahadi.
Ada empat kriteria dalam pemberian opini. Moermahadi menjelaskan Pertama, laporan keuangan harus disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Kedua, kecukupan bukti. Ketiga, Sistem Pengendalian Intern. Terakhir, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Dari empat kriteria ini yang dilihat adalah materialitinya.
“Tadi ada beberapa catatan masalah ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan, tapi dilihat dari materialitinya. Kalau nggak terlalu materil tidak berpengaruh dan ada yang tidak berpengaruh pada opini atau kewajaran,” terang Moermahadi.
“Kalau prestasi enam kali ya memang usaha dari Provinsi Jawa Barat. Tetap harus dipertahankan opini itu,” pintanya.
Namun, Moermahadi juga menekankan masih ada hal yang harus diperbaiki Pemprov Jabar dalam LKPD-nya. Selain hal-hal tersebut di atas, Moermahadi mengungkapkan bahwa peruntukkan aset yang sudah dibeli harus jelas penggunaannya.
“Ada masalah aset-aset yang sudah dibeli, diperuntukkannya sekarang buat apa. Itu kan sekarang diperuntukkannya untuk apa,” kata Moermahadi.
Menanggapi hal tersebut, Aher menjelaskan bahwa aset-aset yang ada merupakan fasilitas bekas penyelenggaraan PON 2016 di Jawa Barat. Pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mendistribusikan aset tersebut agar berdaya guna.
“Sekarang semuanya sedang dikumpulkan dan sudah terkumpul. Kemudian ke depan kita akan membuat pertemuan-pertemuan. Nanti akan ada distribusi, siapa yang akan memiliki,” jelas Aher.
Besarnya manfaat yang diperoleh dari pemeriksaan ini tidak terletak pada temuan dan rekomendasi pemeriksaan, namun terletak pada efektivitas pimpinan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan. Untuk itu, diperlukan pula satu sistem informasi guna memantau perkembangan dan status lanjut atas rekomendasi BPK.
Pada kesempatan ini, Ketua BPK juga mengingatkan bahwa sesuai ketentuan Pasa 20 ayat (3) Undang-Undang 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Kepala Daerah berkewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK dan menyampaikan perkembangan tindak lanjut paling lambat 60 hari sejak LHP diterima. Rekomendasi tersebut diwujudkan melalui action plan (rencana aksi) yang telah disusun oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Terkait Pelaksanaan rencana aksi maupun penjelasan lebih lanjut atas substansi LHP, BPK membuka kesempatan bagi pimpinan atau anggota DPRD yang memerlukan penjelasan lebih lanjut melalui pertemuan konsultasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Pertemuan tersebut diharapkan dapat membantu fungsi pengawasan para anggota DPRD dalam rangka bersama-sama mewujudkan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah di Provinsi Jawa Barat.