Minggu, November 24, 2024
spot_img
BerandaBale BandungKetua Karang Taruna Kab Bandung Apresiasi Kadernya yang Meriahkan 17-an

Ketua Karang Taruna Kab Bandung Apresiasi Kadernya yang Meriahkan 17-an

SOREANG, Balebandung.com – Ketua Karang Taruna Kabupaten Bandung Ruli Yuliana mengapresiasi kader Karang Taruna (Karta) yang saban tahun selalu aktif untuk memeriahkan HUT Kemerdekaan RI dengan menggelar kegiatan perlombaan atau hiburan rakyat. Menurut Ruli hal itu sebagai wujud kecintaan para remaja dan pemuda kepada NKRI.

Meski ia mengakui di antara para kader Karta memang ada yang memungut sumbangan sukarela dari para pengendara di jalan kecil atau secara sirkulir ke rumah-rumah warga di komplek perumahan lingkup RT atau RW menjelang 17 Agustus. Namun hal itu pun menurutnya karena kader Karta ingin memeriahkan HUT RI dengan mencari dana secara swadaya.

“Kita tidak menutup mata kalau memang ada kader Karang Taruna yang menawarkan pemberian sumbangan atau donasi secara sukarela kepada pengendara jalan atau secara sirkulir ke rumah-rumah warga atau bahkan dengan mengedarkan proposal kegiatan 17-an. Kami apresiasi sebagai bentuk keinginan kader yang ingin memerihkan setiap peringatan 17-an. Sekaligus ini juga sebagai bukti kecintaan mereka kepada Tanah Air,” ungkap Ruli di Soreang, Rabu (16/8/2023).

Ia pun mengparesiasi kegiatan pemungutan sumbangan 17-an yang dilakukan kader Karta itu sebagai wujud kemandirian dengan tidak mengandalkan sumbangan dari pemerintah setempat.

Kendati demikian, Ruli pun melarang kader Karang Taruna melanggar aturan saat memungut sumbangan seperti meminta di jalan raya. Selain itu, pemungut sumbangan pun dilarang ada unsur paksaan.

“Kalau polisi melarang memungut sumbangan di jalan raya, ya jangan melanggar aturan. Kami juga melarang para kader memungut sumbangan di jalan raya. Karena memang dikhawatirkan terkait keselamatan mereka juga di jalan raya, jangan sampai mengganggu kelancaran lalu lintas, bahkan bisa terjadi kecelakaan lalu lintas ,” tandas Ruli.

Hal itu diungkapkan Ruli terkait pemberitaan maraknya pungutan sumbangan dari warga menjelang 17 Agustus.

Kasatlantas Polresta Bandung Kompol Mangku Anom menegaskan kegiatan meminta sumbangan tidak boleh dilakukan di jalan raya, karena berisiko menyebabkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.

Bahkan, ada ancaman hukum yang bisa dikenakan kepada warga yang dengan sengaja meminta sumbangan di jalan raya. Ancaman hukuman berupa kurangan penjara dan denda puluhan juta rupiah.

“Gangguan terhadap Fungsi Jalan ada dalam Pasal 214, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Pidana penjara paling lama satu tahun dan denda Rp24 juta,” kata Kompol Mangku Anom.***

 

 

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img