
BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengungkapkan ekonomi syariah bisa menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Gubernur menilai ekonomi berbasis wahyu Illahiah ini, berpotensi menumbuhkan semangat berekonomi bagi masyarakat Jabar.
Aher menuturkan, ekonomi syariah merupakan sistem ekonomi berbasis keyakinan kepada Allah SWT, dengan berpedoman pada Al-Quran dan Sunnah Rasulullah SAW.
“Ini urusan ekonomi yang bersumber pada wahyu. Perundang-undangannya langsung dari Allah SWT,” ungkap Ahmad Heryawan pada Kick-Off kegiatan Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Regional Jawa 2017 bertema ‘Mewujudkan Jawa sebagai Poros Pemberdayaan Ekonomi Syariah Nasional’, di Bale Asri Pusdai Bandung, Rabu (14/9/17).
Aher pun menyebut ekonomi merupakan pilar sebuah peradaban. Bahkan separuh dari unsur penciptaan manusia merupakan unsur materi dan fisik, yang menjadi modal dasar dalam menjalankan proses perekonomian. Aher mengungkapkan peradaban perekonomian pun telah berjalan pada zaman Nabi Muhammad SAW. Beliau adalah seorang ‘Saudagar’ yang jadi contoh utama dalam menjalankan bisnis dengan asas-asas syariah.
“Jadi seharusnya orang yang beriman itu maju luar biasa. Karena iman membawa paradigma baru tentang kehidupan, paradigma kemajuan. Benci akan kemiskinan, benci akan kebodohan, benci akan segala urusan keterbelakangan, yang dia cintai karena keimanannya adalah kemajuan, dan kemajuan dalam konteks iman dan takwa kepada Allah swt,” kata Aher.
Lebih lanjut, Aher menjelaskan prinsip ekonomi dalam Islam yaitu sebuah pasar yang berkeadilan yang non-ribawi, non-gharar, dan non-keserakahan.
Tak hanya itu, Aher juga menjelaskan dalam Islam juga dikenal suatu bentuk pemerataan perekonomian yang disebut dengan zakat. Adapun distribusi pemerataan harta yang tidak wajib, atau bersifat sukarela disebut sebagai infaq dan sedekah.
“Ternyata, menurut matematika Ketuhanan, infaq sedekah bukan mengurangi harta, tapi menambah harta,” kata Aher.
Dengan sistem pemerataan, ataupun bisa dikatakan sebagai pemberdayaan masyarakat miskin ini (zakat, infaq, dan sedekah), harta tidak akan bertumpuk di suatu golongan saja. Tapi harta akan terdistribusikan mengalir kepada pihak lain yang membutuhkan, sehingga akan mengurangi tingkat kesenjangan sosial masyarakat yang saat ini dibahasakan sebagai ‘Gini Rasio’.