
CICALENGKA, Balebandung.com – Komisi B DPRD Kabupaten Bandung menyayangkan pengelolaan Alun-alun Cicalengka di di Jalan Dipatiukur, Desa Cicalengka Kulon, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, yang baru diresmikan pasca direvitalisasi Pemkab Bandung.
Anggota Komisi B DPRD Kab Bandung Mochammad Luthfi Hafiyyan menyatakan saat ini pengelolaan Alun-alun Cicalengka tidak dikelola dengan baik, bahkan diindikasikan banyak pungutan liar (pungli).
“Kami sangat prihatin mendapat aspirasi dari para pedagang di Alun-alun Cicalengka, mereka mengeluhkan banyaknya pungutan yang tidak jelas. Sementara dalam pengelolaannya masih terkesan asal-asalan,” kata Luthfi kepada Balebandung.com, Senin (31/8/2020).
Menurut Luthfi, Alun-alun Cicalengka itu sebenarnya dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Cicalengka Kulon. Namun sayangnya Bumdes Cicalengka Kulon sendiri tidak berjalan maksimal. Bahkan pedagang mengeluhkan pungutan yang ditetapkan oleh Bumdes.
“Pedagang banyak mengeluhkan pungutan yang dilakukan Bumdes. Misalnya untuk daftar jadi pedagang di Alun-alun Cicalengka harus mendaftar ke Bumdes dengan pungutan uang pendaftaran yang cukup tinggi dan membingungkan para pedagang. Belum lagi pungutan dari oknum lainnya yang tidak jelas,” beber Luthfi.
Apalagi para pedagang kecil ini menurutnya termasuk yang terdampak Covid-19 dan penghasilan mereka pun belum menentu. Selain pungutan daftar jadi pedagang, imbuh Luthfi, di alun-alun juga pungutan parkir kendaraan bermotor, pungutan bayar listrik dan air bersih, termasuk pungutan kebersihan dan keamanan.
Ia menandaskan pihaknya selaku legislatif memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan sebagaimana tugas pokok dan fungsi DPRD. Salah satu yang akan diisoroti yakni hasil retribusi parkir dari Alun-alun Cicalengka.
“Termasuk hasil retribusi parkir dari Alun-alun Cicalengka ini kita akan awasi. Apalagi saya di Komisi B yang salah satunya membidangi pendapatan daerah. Tapi tampaknya retribusi dari Alun-alun Cicalengka ini masih dipertanyakan apakah masuk ke kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau tidak,” jelas Luthfi.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kab Bandung ini meminta agar dinas terkait seperti Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), Dinas Perhubungan dan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung untuk mengevaluasi pengelolaan Alun-alun Cicalengka ini.
Revitalisasi dan penataan Alun-Alun Cicalengka dikerjakan sejak Agustus 2019 dengan total anggaran mencapai Rp 8,3 miliar yang merupakan bantuan dari Gubernur Jawa Barat.
Bangub tersebut disalurkan melalui Disperkimtan Kab Bandung. Setelah direvitalisasi, Alun-alun Cicalengka ini diresmikan Bupati Bandung Dadang M Naser pada Januari 2020 lalu. ***