
SOREANG, Balebandung.com – Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Maulana Fahmi menolak keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres). Fahmi menilai kebijakan menaikan tarif iuran BPJS Kesehatan ini sebagai bagian dari buruknya komunikasi empatik Jokowidodo.
Fahmi mengatakan kondisi masyarakat saat ini ekonomi sedang terpuruk dampak dari wabah virus corona. Covid-19 juga berdampak terhadap melemahnya daya beli masyarakat, bahkan tak sedikit masyarakat yang kehilangan pekerjaan dan mata pencaharian.
“Perpres adalah senjata Jokowi untuk mengeluarkan kebijakan tanpa harus ada persetujuan dari DPR. Ini riak-riak yang ada di masyarakat, kemarin kan banding kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Pembatalan yang kemarin itu efektifnya Mei ini, eh sekarang sudah dinaikkan lagi dengan Perpres,” kata Fahmi, di Soreang, Jumat (15 /5/20).
Fahmi membeberkan, alasan pemerintah menaikan iuran BPJS Kesehatan ini memang untuk menyehatkan lembaga tersebut. Namun sayangnya pemerintah tidak peka dengan keadaan masyarakat saat ini. Dimanana wabah pandemi virus corona telah memporak porandakan perekonomian.
“Kesehatan itu adalah kebutuhan dasar masyarakat. Seharusnya pemerintah jangan membebani masyarakat terlalu besar, apalagi sekarang ini ekonomi sedang terpuruk. Banyak orang kehilangan mata pencaharian dan pekerjaannya, untuk menyambung hidup saja sudah susah, tapi sekarang malah ditambah lagi beban hidupnya,” ujarnya.
Fahmi melanjutkan, kebijakan Jokowi menaikkan tarif BPJS Kesehatan ini, adalah salah satu bentuk buruknya komunikasi empatik. Dimana kebijakan dan pernyataan yang dikeluarkan pemerintah tidak berpihak pada kepentingan masyarakat.***