
BALEENDAH – Komisi IX DPR RI saat ini tengah melakukan investigasi terkait peredaran empat produk mie instan asal Korea tanpa label mengandung babi. Hal tersebut guna memastikan ada tidaknya kelalaian yang dilakukan oleh pihak distributor sebelum proses pemasaran.
Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan, bila hasil penelusuran ditemukan pelanggaran, BPOM harus segera memberi sanksi. “Saya sudah rapat dengan BPOM jika terbukti harus ada teguran ke distributor,” ujar Dede kepada wartawan di Baleendah, Kabupaten Bandung, Senin (19/6/17).
Berdasarkan laporan sementara, kata Dede, produk mie instan itu diketahui tidak mencantumkan label. Padahal dari hasil pemeriksaan mengandung babi. “Tapi bukan secara diam-diam kandungan babi itu dimasukan. Apa ini disengaja atau tidak, masih sedang ditelusuri,” ungkapnya.
Dede menambahkan, seandainya BPOM mendeteksi terjadi pelanggaran, sanksi berupa pencabutan izin dalam jangka waktu tertentu bisa diberikan. “Jangan sampai kasus ini jadi preseden buruk dan perusahan lain melakukan hal yang sama. Makanya harus tegas,” tandas legislator dari Dapil jabar II ini.
Lebih lanjut anggota DPR RI asal Fraksi Partai Demokrat ini menambahkan, komisinya telah menerima informasi produk mie instan asal Korea itu sudah beredar di Indonesia. Namun hanya di beberapa super market khusus. “Kemungkinan di kota-kota besar saja. Masyarakat yang tidak tahu tidak salah, perusahaan lah yang salah,” kata dia.
Seperti diketahui belum lama ini BPOM merilis adanya empat produk mie instan dari Korea positif mengandung fragmen DNA spesifik babi. Namun dalam produk yang telah beredar di pasaran itu tidak mencantumkan peringatan maupun label mengandung babi sesuai ketentuan.
Keempat mie instan yang diimpor oleh PT Koin Bumi itu yaitu Mi Instan U-Dong dengan nama dagang Samyang, Mi Instan Shin Ramyun Black dengan nama dagang Nongshim, Mi Instan Rasa Kimchi dengan nama dagang Samyang, dan Mi Instan Yeul Ramen dengan nama dagang Ottogi.