BANDUNG – Semuanya ada 8 kantor biro Koran Sindo ditutup. Kantor-kantor yang ditutup itu meliputi Biro Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Medan, Palembang, Manado dan Makasar.
Penutupan biro tersebut berujung pada PHK sepihak yang dilakukan PT Media Nusantara Informasi (PT MNI) kepada pekerja Koran Sindo. PT MNI juga memutasi pekerja media Koran Sindo ke unit bisnis MNC lainnya. Menurut informasi, ada sekitar 60-an pekerja media di masing-masing biro Koran Sindo tersebut.
Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Aliansi Jurnalis Independen, dan LBH Pers mendesak PT MNI melakukan musyawarah bipartit sampai ada kesepakatan dengan para pekerja. “Kami menganggap PHK sepihak pekerja media Koran Sindo tidak sah dan melanggar UU,” kata Sasmito dari FSPMI dalam rilis yang beredar Kamis (29/6/17).
Disebutkan, jika PHK menjadi jalan terakhir, maka FSPMI mendesak PT MNI membayarkan hak pesangon pekerja sebagai mana pasal 156 UU Ketenagakerjaan. Tapi jika PT MNI melakukan mutasi, imbuh Sasmito, maka perusahaan harus memperhatikan hak-hak pekerja sesuai kesepakatan.
“Kami minta Kementerian Tenaga Kerja turun langsung menangani kasus PHK massal sepihak yang dilakukan MNC Grup. Kemenaker selaku perwakilan pemerintah harus berani bertindak tegas meskipun perusahaan yang melanggar adalah perusahaan media,” tandasnya.
Dewan Pers juga diharapkan aktif melidungi jurnalis dan berkoordinasi dengan kementerian tenaga kerja dalam pemenuhan hak-hak pekerja/jurnalis. “Pada pekerja/junalis yang terkena dampak agar mengorganisir diri untuk berjuang
bersama sehingga tidak mudah dipecah belah oknum yang menginginkan PHK terjadi,” seru Sasmito.