Kota Bandung Pelopori e-Gratifikasi

oleh -29 Dilihat
oleh
Pengawas Pemerintahan Madya Inspektorat Kota Bandung Riky Fachdiar Iskandar. by Humas Pemkot Bandung
Pengawas Pemerintahan Madya Inspektorat Kota Bandung Riky Fachdiar Iskandar. by Humas Pemkot Bandung

BANDUNG – Pengawas Pemerintah Madya Inspektorat Kota Bandung Riki Fachdiar Iskandar menyatakan Bandung telah mempelopori penerapan e-Gratifikasi. Aplikasi ini merupakan suatu alat untuk melaporkan penerimaan gratifikasi dari setiap instansi pemerintahan di Kota Bandung kepada UPG (Unit Pengendali Gratifikasi). UPG bertugas untuk menerima laporan gratifikasi. Gratifikasi terdiri dari dua bentuk yaitu gratifikasi suap dan gratifikasi kedinasan.

“Sering kita tidak sadari kalau kita sering menerima gratifikasi kedinasan. Beberapa contohnya yaitu cinderamata, plakat, kendaraan dinas maupun goodybag. Sedangkan gratifikasi suap adalah yang benar-benar melanggar wewenang,” jelas Riki saat Bandung Menjawab di Ruang Media Balaikota, Kamis(17/3/16).

Guna mempermudah laporan mengenai penerimaan gratifikasi, Inspektorat sudah membuat web yang harus diisi yaitu berisikan identitas pelapor, data penerimaan atau penolakan pelaporan gratifikasi, data pemberian gratifikasi serta alasan pemberiannya. Cara nya dengan mengakses website e-gratifikasibandung.go.id.

“Di dalam website ini, sudah terdapat sekitar 15.000 data Nomor Induk Pegawai (NIP) yang sudah di input. Diharapkan dengan ini pada saat menerima gratifikasi berupa cinderamata, plakat maupun yang lain harus segera dilaporkan walaupun nilai yang didapatkan itu kecil,” ujar Riki.

Dalam melaporkan gratifikasi, imbuh Riki, harus dijelaskan estimasi biayanya dan harus dilaporkan paling lambat 30 hari setelah menerimanya. Mengenai e-Gratifikasi belum seluruh instansi pemerintahan Kota Bandung mengetahui tentang ini.

“Oleh karena itu kami akan melakukan bertahap sosialisasi ke seluruh instansi Pemkot Bandung. Pada 22 Maret 2016 di Hotel Karang Setra, kita akan melakukan sosialisasi di kalangan pendidikan yaitu SMP-SMA di Kota Bandung, seperti kepala sekolah dan staf TU,” ungkapnya.

Riki menambahkan saat ini pun pemkot sudah memiliki IWBS (e-Gratifikasi Whistle Blowing System), yang merupakan program yang berbeda dengan e-Gratifikasi. “IWBS merupakan program orang lain yang melaporkan mengenai penerimaaa gratifikasi suap dan gratifikasi kedinasan. Hanya saja untuk IWBS belum bisa disosialisasikan,” tukas Riki.

Baca Juga  Dubes Perancis Hadirkan 6 Perusahaan ke Bandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.