CIMAHI – KPU Kota Cimahi akhirnya menetapkan jumlah minimum dukungan pasangan calon perseorangan Pilkada Serentak Kota Cimahi 2017 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XIII/2015.
Pasalnya hingga kini revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada oleh DPR masih dibahas dan belum selesai sedangkan tahapan pilkada di Kota Cimahi sudah berjalan. Olah karena itu, setiap pasangan calon perseorangan harus mengantongi minimal 29.095 dukungan jika ingin lolos sebagai Calon wali kota-Wakil wali kota Cimahi.
Ketua KPU Kota Cimahi Handi Dananjaya mengatakan, sesuai Peraturan KPU No. 3/2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2017, saat ini pihaknya harus melakukan penentuan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu tahun 2014 sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan pasangan calon perseorangan.
“Berdasarkan ketetapan yang kami tuangkan dalam rapat pleno mengenai Keputusan KPU Kota Cimahi No. 127/Kpts/KPU Kota Cimahi/011.329201/V/2016. Sesuai putusan MK, maka bagi calon perseorangan untuk bisa lolos sebagai calon wali kota atau wakil wali kota harus mengantongi 29.095 dukungan warga,” terang Handi.
Menurutnya Kota Cimahi masuk kategori kota kecil dengan penduduk 500 ribu-1 juta jiwa, sehingga acuannya 7,5% jumlah DPT. Sebaran dukungan tersebut minimal mencakup 2 dari 3 kecamatan di wilayah Kota Cimahi. Pada Pilpres 2014, jumlah DPT Kota Cimahi 387.922 orang sehingga dukungan minimal calon perseorangan 29.095 orang
Dia mengatakan untuk penyerahan syarat dukungan calon perseorangan dijadwalkan 6 Agustus 2016 hingga 10 Agustus 2016. Pihaknya pun akan mengundang masyarakat untuk memaparkan sekaligus menyosialisasikan soal ketentuan dukungan calon perseorangan ini.
“Jumlah pasangan calon perseorangan yang berminat maju di Pilkada Serentak Kota Cimahi 2017 cukup banyak yakni mencapai 6 pasangan. Karena itu sosialisasi mengenai ketetapan ini menjadi sangat penting,” pungkasnya. (fik)