SOREANG, Balebandung.com – Jelang Pemilihan Umum 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan adan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung dinilai tidak konsisten dalam melakukan rekrutmen.
Baik KPU ketika merekrut Panitia Pemilihan tingkat Kecamatan (PPK) ataupun Bawaslu ketika merekrut Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Hal ini membuat sejumlah pengamat dan tokoh masyarakat protes dan mempertanyakan keganjilan rekrutmen kedua institusi itu.
Menurut Ketua LSM FPKB Hidayat Bastaman, KPU dan Bawaslu melanggar aturan yang telah ditetapkan di tingkat pusat hingga daerah.
“Saya pikir KPU dan Bawaslu ini tebang pilih dalam rekrutmen PPPK ataupun Bawaslu dalam merekrut Panwascam. Misalnya KPU dalam salah satu persyaratannya tidak boleh yang bekerja double. Seperti pendamping desa, itu kan tidak boleh. Kenyatannya tetap ada pendamping desa diloloskan KPU,” kata Hidayat Bastaman kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).
Lalu Bawaslu juga sama, imbuh Hidayat, meloloskan yang sedang hamil sembilan bulan.
“Ini parah Bawaslu Kabupaten Bandung ini. Bagaimana si Panwascam caranya mau kerja penuh waktu kalau sedang hamil dan nanti masa menyusui akan menggangu kinerja Panwascam,” beber Bastaman.
Dalam rekrutmen Panwascam, lanjutnya, Bawaslu dinilai tidak teliti. Seorang tenaga ahli parpol masih juga diterima sebagai anggota Panwascam.
“Ini terjadi di Panwascam Soreang. Ini bagaimana ini? Kok Bawaslu sembarangan sekali melakukan rekrutmen ini. Apakah memang Bawaslu sudah disusupi parpol tertentu agar aman dalam pemilu tahun depan atau bagaimana,” ungkapnya.
Banyak hal yang harus diluruiskan dari KPU ataupun Bawaslu. Pihaknya siap untuk membuktikan hal itu jika memang diminta.
“Sungguh keterlaluan dong. Masa anggota parpol dan dia itu tenaga ahli anggota DPRD. Pokoknya harus diprotes terus ini. Karena mereka mereka itu makan uang rakyat, ” tegas Bastaman.***