Bale PolitikBale Politik

KPU Jabar Bakal Coret Bacaleg Mantan Narapidana Korupsi

Komisioner KPU Jabar Divisi Teknis, Endun Abdul Haq menerima pendaftaran bacaleg di Kantor KPU Jabar, Rabu (11/7/18). by KPU

BANDUNG – Komisioner KPU Jabar Divisi Teknis, Endun Abdul Haq menegaskan pihaknya bakal mencoret bakal calon legislatif mantan narapidana tindak pidana korupsi. Selain mantan narapidana korupsi, imbuh Endun, pihaknya juga tidak akan meloloskan bacaleg mantan narapidana kejahatan seksual dan narkoba.

“Jika ada, pasti kami coret, sesuai ketentuan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,” tegas Endun kepada wartawan di Kantor KPU Jabar, Rabu (11/7/18).

Menurutnya, KPU akan tetap pada keputusannya, untuk mencoret bacaleg mantan narapidana korupsi, kendati terpidana hanya divonis satu tahun, atau adanya pro kontra wacana mantan narapidana korupsi dilarang nyaleg.

Sementara itu, pendaftaran calon anggota DPRD Provinsi Jawa Barat hingga hari kedelapan di KPU Jabar belum ada yang masuk. Endun mengatakan para narahubung yang berkewajiban mendaftar kolektif dari setiap partai politik (Parpol) diperkirakan masih disibukkan melengkapi berkas persyaratan.

“Namun Partai Golkar dan Nasdem mengonfirmasi daftar Senin (16/7),” ujarnya. Menurut Endun, pendaftaran calon anggota legislatif itu berakhir 17 Juli 2018.

“Mungkin mereka masih mengumpulkan dokumen pencalonan dari 120 kader yang mendaftar. Apalagi persyaratannya tidak sesederhana calon anggota DPD. Jadi, daftarnya menjelang penutupan,” ungkapnya.

Sedangkan terkait pendaftaran anggota DPD RI, dari 58 balon (bakal calon) yang diverifikasi, baru 36 yang sudah mendaftar. “Pendaftaran anggota DPD RI akan ditutup Rabu (11/7) malam ini tepat pukul 24.00,” pungkas Endun.

Nih, 36 bakal calon anggota DPD yang sudah mendaftar; (1) Safei, ST, (2) Delfizar , (3) Aa Jaenudin, (4) Ir. M. Sidarta, (5) A. Hadie H., Drs., M.M, (6) DR. Oktri M. Firdaus, (7) Elan Heryanto, (8) Eni Sumarni, (9) Ahmad Bashiruddin, (10) Aa Oni Suwarman, (11) Ayi Hambali, (12) Aa Abdul Rozak, M.Pd, (13) H. Heri Purnama, (14) Tb. Anis Angkawijaya, (15) Andri Perkasa Kantaprawira, (16) Hasan Mahmud Tatan R., (17) Aldwin Rahadian, (18) Agis Muhyidin, (19) DR. Abah Ruskawan, Drs.,MM, (20) Iwan Kusmawan, (21) Ir. H. Adi Gunawan, (22) H. Asep Hidayat, (23) Rini Sujiyanti, SE.,MM, (24) Aan Permana, SH.,MH, (25) DR. H. RM. Imam Tunggara, M.Pd, (26) DR. H Zulkarnaen, SH.,MH, (27) DR. H. Tatang Farhanul Hakim, (28) Arifin H.K ., (29) H. Yusyus Kuswandana, SH, (30) Amang Syafrudin, (31) A. Maulana, SH.,M.Pd., MH.KES, (32) Drs. Asep Syaripudin, M.Si., (33) Tia Muthiah Umar, (34) Deni Ahmad Hardadi, (35) Dr. Ir. Suharno, dan (36) Hj. Euis Mully. ***

Mantan Terpidana Korupsi Daftar Jadi Bacaleg Demokrat

Bagikan
Baca Juga  Kang Hasan Jamin Santri Berprestasi Ditanggung Pemerintah Daerah

Tinggalkan Balasan