
SOREANG, Balebandung.com – KPU Kabupaten Bandung melantik calon 155 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih menjadi anggota PPK. Pelantikan berlangsung di Ballroom Grand Sunshine Soreang, ditandai dengan pengucapan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya yang diikuti oleh seluruh calon anggota PPK terpilih.
Setelah pengucapan sumpah/janji, selanjutnya perwakilan anggota PPK membacakan Pakta Integritas yang ditandatangani oleh seluruh anggota PPK se-Kabupaten Bandung. Prosesi pelantikan sendiri diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Sumpah/Janji serta Pakta Integritas.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya menyampaikan bahwa proses pembentukan PPK di Kabupaten Bandung dilaksanakan melalui seleksi terbuka. Artinya siapapun warga Kabupaten Bandung yang memenuhi syarat dan memiliki kemampuan serta kemauan terbuka lebar untuk ikut berpartisipasi sebagai penyelenggara adhoc pada Pemilihan Serentak tahun 2020 di Kabupaten Bandung.
Agus mengatakan, sesuai jadwal dan tahapan memulai pembentukan PPK pada tanggal 8 Januari hingga 15 Februari 2020. Dalam proses ini, ada tiga tahapan seleksi yang harus dilewati oleh peserta, yakni tahap seleksi administrasi, seleksi tertulis (CAT) dan terakhir adalah seleksi wawancara.
“Anggota PPK yang dilantik sebanyak 155 orang, yang diharapkan bisa menjadi anggota PPK yang menjaga netralitas, berintegritas dan profesional,” kata Agus, Minggu (29/2/20).
Agus juga mengingatkan tugas sebagai Penyelenggara Pemilihan cukuplah berat. Tidak hanya dituntut bersikap profesional dalam bekerja di mana harus benar-benar memahami persoalan-persoalan teknis penyelenggaraan pemilihan.
Tetapi yang tidak kalah pentingnya lagi adalah juga dituntut untuk senantiasa menjaga sikap dan perilaku kita selama menjadi bagian dari Penyelenggara Pemilihan. Termasuk menjaga integritas dan netralitasnya.
“Tentunya kita semua berharap bahwa proses Pilkada Serentak tahun 2020 di Kabupaten Bandung dapat berlangsung aman dan lancar serta terselenggaranya Pemilihan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Keberhasilan penyelenggaraan Pemilihan Serentak ini pastinya bergantung pada kualitas penyelenggaranya,” demikian Agus. ***