
BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat (KPU Jabar) menetapkan empat bapaslon resmi menyandang predikat pasangan calon. Keempat paslon tersebut adalah Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum, Dedi Mizwar – Dedi Mulyadi, Sudrajat – Ahmad Syaikhu, serta Tb. Hasanuddin – Anton Charliyan.
“Keempatnya dinilai memenuhi syarat dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat saat membuka rapat pleno terbuka pengumuman paslon Pilgub Jabar 2018, di KPU Jabar, Bandung (12/2/18).
Menurut Yayat, kewajiban KPU sekarang adalah mengumumkan hasil penetapan. Paling tidak memperkenalkan semua paslon kepada masyarakat. “Dan mudah-mudahan semua tahapan berjalan lancar,” ucapnya. Pihaknya mengingatkan mulai 15 Februari 2018, semua paslon sudah terikat aturan kampanye.
Selain dihadiri keempat komisioner lain, pleno terbuka juga diikuti Sekretaris KPU, Komisioner Bawaslu, dan tim kampanye keempat paslon.
Ketua Bawaslu Jabar Herminus Koto menegaskan semua perizinan paslon harus dipenuhi. “Perizinan harus diurus, terutama dari gubernur, dan izin cuti harus selesai sebelum tanggal 15,” tandas Hermin. []