BANDUNG – Sidang Habib Bahar Smith kedua, mengagendakan eksepsi atas dakwaan Jkasa Penuntut Umum (JPU). Sidang yang dimulai pukul 10.00 wib di Aula Dinas Perpusatakaan dan Arsip (Dispusip) Kota Bandung itu berlangsung kondusif.
Meski di luar gedung, massa pendukung Bahar tetap memadati Jalan Seram. Bahkan pihak kepolisian menutup sementara Jalan Seram, agar tidak menggangu masyarakat pengguna jalan.
Dalam sidang selama 22 menit, pengacara Bahar Smith, Munarman mengungkapkan alasan eksepsi kliennya. Munarman mempersoalkan yang paling pokok yakni soal lokasi sidang. “Lokasi sidang harusnya di Bogor, kenapa di Bandung? Hakim harus bisa melihat sesuai locus de licti-nya,” jelas Munarman kepada wartawan usai persidangan, Rabu (6/3/19).
Untuk pasal, Munarman menilai tidak spesifik kepada tiga terdakwa ini berperan seperti apa. “Jadi, pasal ini tidak menggambarkan peran terdakwa, sebagai apa dan bagaimana melakukan penganiayaan itu,” tukasnya.
Selanjutnya yang ketiga, yakni soal kewenangan penahanan yang sangat merugikan kliennya. “Soal tempat sidang hampir sama dengan soal tempat penahanan, di mana seharusnya fokusnya di Bogor Cibinong semuanya,” tandasnya.
Selain dekat dengan lokasi sidang, pihak keluarga juga bisa menjenguk kapanpun. “Ini kalau sidang di Bandung ditahan di Bandung, itu kan merepotkan keluarga jadinya,” sesalnya.
JPU Irfan Wibowo mengatakan pihaknya akan menanggapi eksepsi dengan membeberkan dalam agenda pembuktian pekan depan. “Kami akan menanggapi eksepsi terdakwa dengan pembuktian, Kamis (14/3) pekan depan,” ungkap Irfan.***