
PANGALENGAN – Lahan perkebunan kopi milik PT Perkebunan Nusantara (PN) VIII Kebun Kertamanah kembali diserobot para perambah. Diduga pelakunya orang yang hendak menanam sayuran di area Kebun Kertamanah milik PTPN 8.
Menurut keterangan pihak kepolisian, peristiwa pengrusakan dan pembakaran tanaman kopi oleh oknum tidak bertanggungjawab itu terjadi pada 25 Juli lalu sekitar pukul 08.00 WIB di Blok Kawah Burung II, Afdeling Puncak Gede, Kebun Kertamanah, RW 015, Desa Margamukti, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.
“Para pelaku pengrusakan diduga lebih dari dua orang, yang merusak tanaman kopi sebanyak 129 pohon yang ditanam di atas lahan seluas 0,32 hektar,” kata Kapolsek Pangalengan Kompol Yana Supyana saat dikonfirmasi, Sabtu (4/8/18).
Atas kejadian tersebut, imbuh Kapolsek, pihak PTPN 8 Kebun Kertamanah mengalami kerugian senilai lebih dari Rp 355 juta. “Pihak PTPN 8 melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangalengan dan sedang ditangani guna pengusutan lebih lanjut. Sekarang masih dalam lidik Polsek Pangalengan bersama Polres Bandung,” pungkas Yana.
Kapolsek mengaku hingga kini belum ada satupun pelaku pengrusakan yang diamankan. Sebab menurutnya tidak ada keterangan saksi yang mengarah kepada para pelaku.
Sebelumnya, ratusan anggota Satuan Tugas Serikat Pekerja Perkebunan (Satgas SPBUN) PT Perkebunan Nusantara VIII Kertamanah berkumpul di Kebun Kertamanah, Desa Margamukti, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Senin (30/7/18) lalu.
Mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangalengan dan mendorong pihak kepolisian untuk percepatan tindak lanjut penanganan kasus-kasus gangguan usaha perkebunan.
Ketua Satgas SPBUN Kertamanah, Dadang Dharmawan menjelaskan, laporan ke pihak kepolisian itu didorong oleh rasa kepedulian karyawan terhadap pengamanan aset perusahaan/aset negara, serta menjaga kawasan konservasi.
Pihaknya pun meminta pihak Polsek Pangalengan segera menindaklanjuti laporan kasus-kasus gangguan usaha perkebunan di wilayah hukumnya.
“Kami juga menyampaikan aspirasi agar pihak petani penggarap segera melakukan pembongkaran tanaman di Blok Kawah Burung II Afdeling Puncak Gede Kebun Kertamanah. Apabila tidak, SPBUN PTPN VIII akan “membantu” melakukan penertiban lahan garapan tersebut,” ungkap Dadang.
Tuntutan SPBUN Kertamanah tersebut akhirnya mendapat respon para petani penggarap ilegal yang segera melakukan pembongkaran tanaman di Blok Kawah Burung II Afdeling Puncak Gede Kebun Kertamanah.***