SOREANG – DPRD Kabupaten Bandung menyesalkan pemasangan lambang atau logo Kabupaten Bandung pada bak kontrol di trotoar sepanjang Jalan Raya Soreang, menuju Komplek Pemkab Bandung.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Yayat Hidayat mengatakan, lambang daerah yang sakral melambangkan ikatan suatu daerah secara histori, filosofi, sosial budaya dan simbol pemersatu masyarakat dan pemerintah daerah. Karenanya Yayat menyayangkan lambang daerah kebanggan Kabupaten Bandung itu harus diinjak-injak para pejalan kaki atau pedestrian yang melintas di atas trotoar itu.
Bahkan menurutnya logo daerah bisa dikatakan sebagai bagian dari lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), meskipun memang posisinya tetap di bawah lambang negara. Dengan dipakai sebagai tutup bak kontrol selokan dan berada di bawah, tentu saja bisa dikatakan merendahkan atau melecehkan wibawa pemerintah dan masyarakat Kabupaten Bandung.
“Ini benar-benar keterlaluan. Kok bisa yah, lambang daerah dijadikan tutup bak kontrol selokan. Lambang daerah itu bukan seperti nama-nama pesohor yang bisa diinjak-injak seperti di lantai trotoar Hollywood. Ini suatu yang sakral dan harus dijaga, bukan malah direndahkan,” kata Yayat kepada wartawan, Rabu (26/10/16).
Pihaknya kecewa dengan pembuatan tutup bak kontrol berlogo Kabupaten Bandung tersebut. Seharusnya, kata dia, pihak pemborong dan bagian perencanaan dari Dinas Bina Marga Kab Bandung bisa lebih jeli menyaring rencana suatu pembangunan. Akibat kecerobohan bagian perencanaan dan konsultan pembangunan, lambang daerah sendiri dijadikan tutup bak kontrol drainase yang bisa diinjak-injak pedestrian atau bahkan diludahi.
“Saya heran, sebenarnya mereka itu bekerja apa tidak yah. Kok, perencanaan seperti itu bisa lolos dan sudah selesai dibangun,” tanya dia.
Seharusnya, kata Yayat, Bagian Perencanaan di Bina Marga, atau siapapun yang akan menggunakan lambang daerah harus melihat lebih dulu aturannya, penggunaan logo atau lambang daerah ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 77 tahun 2007 tentang Lambang Daerah.
Salah satu poinnya menyebutkan, jika lambang daerah berfungsi sebagai pengikat kesatuan sosial budaya masyarakat daerah dalam NKRI. Bahkan simbol atau lambang daerah ini, dikukuhkan dalam Peraturan Daerah (Perda) setempat.
“Untuk penempatan atau pemasangannya pun ada aturannya. Seperti di instansi-instansi pemerintahan, sekolah dan lainnya. Kalaupun dipasang di tempat lain, posisinya harus lebih tinggi dibanding logo swasta atau institusi non pemerintah. Lah, kalau ini dinjak-injak, kan sangat melecehkan dan merendahkan lambang daerah kita sendiri dong,” selorohnya.
Salah seorang tokoh masyarakat Kabupaten Bandung, Tarya Witarsa mengaku terkejut dengan penggunaan lambang daerah pada bak kontrol drainase di trotoar tersebut. Karena menurut Tarya sebuah lambang itu bukan sekadar gambar, tapi memiliki makna historis, ideologis, sosial budaya masyarakat.
“Lambang itu memiliki makna sakral yang harus dihormati, dihargai. Karena itu bukan hanya sebatas gambar saja. Sebagai warga Kabupaten Bandung, jelas saya tersinggung, dan saya yakin siapapun akan tersinggung,”ujarnya.
Tarya menyayangkan tindakan ceroboh yang dilakukan Pemkab Bandung. Menurutnya, jika ingin mempromosikan lambang atau daerahnya, rasa-rasanya masih banyak media lain yang lebih pantas dan layak. Atau jika ingin membuat tutup bak kontrol itu lebih menarik perhatian, kenapa tidak memilih gambar lain yang lebih menarik.
“Kalau ingin promosi daerah dengan memperlihatkan lambangnya, kenapa tidak cari media yang lain. Begitu juga kalau ingin tutup bak kontrolnya necis cari saja gambar lain, dong. Saya sangat tersinggung dengan kejadian ini,” keluhnya.
Ia pun mempertanyakan kenapa Pemerintah Kabupaten Bandung bisa setega itu menempatkan susuatu yang sakral di tempat yang bisa dikatakan kotor. Bahkan peruntukannya pun sengaja untuk dinjak-injak oleh pejalan kaki.
“Sebaiknya itu segera diganti, dan Pemerintah Kabupaten Bandung harus segera meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Bandung,” tandasnya.