NAGREG – Unit Lalulintas Polsek Nagreg Polres Bandung mulai mengaplikasikan tilang elektronik atau e-Tilang, Kamis (5/4/17), untuk memberikan pelayanan prima kepada para pelanggar.
“Khusus untuk pelanggar lalulintas warga yang berada di wilayah Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, setelah membayar denda tilang di Bank BRI, tinggal kontak petugas Unit Lantas Polsek Nagreg,” kata Kapolsek Nagreg Kompol Sudrajat, Kamis (5/4/17).
Setelah memberitahukan pembayaran denda kepada petugas Lantas, kata Kapolsek, barang bukti yang disita petugas, diantar langsung ke tempat tinggal pelanggar, selanjutnya ditukar dengan struk pembayaran dari BRI.
Polri memang terus melakukan terobosan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Beberapa waktu yang lalu, e-Tilang sudah diberlakukan, hal ini untuk lebih mempermudah dalam memberikan pelayanan kepada pelanggar lalulintas.
Sistem e-Tilang juga untuk menghindari kemungkinan adanya pungli. Dengan e-Tilang, proses tilang menjadi lebih ringkas karena pelanggar tidak perlu lagi datang ke pengadilan untuk membayar denda.