Leher Ditusuk Pisau 2 Kali,Wanita Ini Masih Hidup

oleh -22 Dilihat
oleh
Kasat Reskrim Polres Bandung AKP Niko NAP, SIk,MH menunjukkan barang bukti saat ekspos kasus pembunuhan di Mapolres Bandung, Kamis (25/8). by iwa/bbcom
Kasat Reskrim Polres Bandung AKP Niko NAP, SIk,MH menunjukkan barang bukti saat ekspos kasus pembunuhan di Mapolres Bandung, Kamis (25/8). by iwa/bbcom
Kasat Reskrim Polres Bandung AKP Niko NAP, SIk,MH menunjukkan barang bukti saat ekspos kasus pembunuhan di Mapolres Bandung, Kamis (25/8). by iwa/bbcom

SOREANG – Hubungan Vincentia Setianingsih (45) dengan Yadi bin Wahid (25) berakhir tragis. Vincentia menjadi korban kekerasan oleh pelaku Yadi, sampai tubuh korban berlumur darah. Lehernya ditusuk pisau dua kali di TKP Kp Tarogong,Ds Sugihmukti,Kec Pasirjambu, Kab Bandung. Saat melakukan aksinya itu Yadi warga Kp Cilangkap,Desa Linggamanik,Kec Cikelet, Kab Garut dibantu temannya Hariswanto (25) warga. Kp Cikarangge,Ds Gelar, Kec Cidaun, Kab Bandung.

Ketika ditemukan warga kondisi kedua tangan korban sedang terikat. Di lehernya ada dua lubang tusukan mengaga. Korban bertahan hidup selama dua hari di tengah hutan dengan makan dedaunan. Beruntung ia bisa ditemukan warga yang menolongnya pada Sabtu (6/8/16) lalu sekitar pukul 11.00 WIB.

“Tapi korban masih hidup dan sampai saat ini masih dirawat secara intensif di rumah sakit.Kita harapkan kondisinya makin membaik,” kata Kasat Reskrim Polres Bandung AKP Niko NAP, SIk,MH saat ekspos kasus ini di Mapolres Bandung, Kamis (25/8/16).

Niko menuturkan pelaku memukul dan menjerat korban dengan ikat pinggang dan menusuk leher korban dengan pisau kemudian mengambil barang berharga milik korban berupa 3 unit hape dan uang tunai Rp1,7 juta. Menurut Niko pelaku merencanakan pembunuhan itu karena sebelumnya pelaku disuruh korban pindah agama dan harus tinggal di Solo. Pelaku mengaku awal mengenal korban dari salah kirim SMS dan selanjutnya berhubungan lebih lanjut lewat media sosial, kemudian keduanya bertemu.

Dari korban, pelaku juga mendapatkan satu unit motor merk Ninja warna merah dan 1 unit mobil Avanza yang dijadikan barang bukti. Sebuah bra warna hitam dan, kaos warna hitam berlumur darah dan jaket warna abu-abu juga dijadikan barang bukti.

“Pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana jo 53 dan atau 170 atau 351 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara, maksimal sumur hidup” tandas Niko.

Baca Juga  Satlantas Polres Bandung Gelar Ramcek Kendaraan Arah Ciwidey

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.