MA Tolak Gugatan Yusril ke Demokrat AHY

oleh -20 Dilihat
oleh
Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menganugerahkan penghargaan kepada 35 pendiri dan fungsionaris senior Partai Demokrat, di JCC Jakarta, , Minggu (12/9/21). by PD

JAKARTA, Balebandung.com – Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak gugatan judicial review Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diajukan Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum eks kader Demokrat.

Dalam perkara bernomor 39 P/HUM/M2021 tersebut, Yusril menjadi kuasa hukum Muh Isnaini Widodo dkk menggugat keputusan Menkumham soal pengesahan AD/ART.

Kini gugatan tersebut ditolak berdasarkan putusan yang dibacakan majelis hakim pada Selasa, (9/11/21).

Majelis hakim yang membacakan putusan tersebut dipimpin oleh Supandi dengan anggotanya yakni Is Sudaryono dan Yodi Wahyunadi.

“MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP,” demikian kata majelis hakim membacakan alasan penolakan judicial review tersebut.

Selain itu, alasan lain yang menyebabkan judicial review itu ditolak oleh MA antara lain:

1. AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan;

2. Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU;

3. Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.***

Baca Juga  Fraksi Demokrat DPRD Kab Bandung Perjuangkan AHY Capres

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.