BANDUNG, Balebandung.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Kota Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara kepada Yusuf Abdul Latief, putra dari pemilik Pondok Pesantren Albayyinah, Kabupaten Garut.
Ketua majelis hakim menyebutkan terdakwa terbukti melakukan penipuan cek bodong terhadap korban Ayi Koswara. Sidang putusan tersebut digelar secara virtual. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama 18 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Girsang mengungkapkan, terdakwa Yusuf Abdul Latief terbukti melakukan penipuan cek bodong, sehingga terdakwa dikenakan pasal 378 KUHP.
“Majelis hakim menyatakan terdakwa Yusuf Abdul Latief telah melanggar pasal 378 KUHP. Kemudian terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dikenakan hukuman selama 1 Tahun 3 bulan penjara,” tandas hakim Girsang , dalam amar putusan di PN Bandung, Kamis, (28/1/21)
Girsang menyatakan terdakwa Yusuf Abdul Latief terbukti melakukan penipuan cek bodong sehingga terdakwa dikenakan pasal 378 KUHP.
Sebelum menyatakan vonis, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan. Sementara hal yang memberatkan terdakwa telah merugikan orang lain.
Dalam uraian yang disampaikan majelis hakim memaparkan, penipuan itu dilakukan pada Jumat 10 Februari 2017 bertempat di Bank Mandiri Cabang Surapati, Kota Bandung.
Kasus berawal dari perkenalan korban Ayi Koswara dengan terdakwa Yusuf Abdul Latief di Mekkah. Saat itu terdakwa mengaku mempunyai usaha memberangkatkan jamaah umroh dengan nama biro travel umroh Al Bayyinah.
Saat itu terdakwa menawarkan kepada Ayi Koswara untuk kerjasama dalam memberangkatkan jamaah umroh, dengan iming-iming keuntungan apabila berinvestasi.
Tidak cukup sampai di situ, sekembali dari umroh yang masih pada Januari terdakwa Yusuf Abdul Latief kembali menghubungi Ayi Koswara untuk bertemu di Pasteur Bandung.
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Yusuf Abdul Latief kembali mengajak Ayi Koswara untuk berinvestasi dalam memberangkatkan jamaah umroh melalui Al Bayyinah Tour and Travel. Terdakwa mengaku sebagai pengelola langsung dari biro travel tersebut.
Kepada korban, terdakwa juga mengaku dirinya seorang anak ulama besar Ponpes Al Bayyinah Garut. Terdakwa mengaku Biro travel Al Bayyinah sudah punya kantor cabang di daerah Tasikmalaya dan Garut. Kemudian saat itu juga terdakwa memperlihatkan testimoni beberapa jamaah yang telah diberangkatkan oleh Tour dan Travel Al Bayyinah.
Karena dibujuk, korban Ayi Koswara menjadi tertarik sehingga berminat untuk berinvestasi di biro travel milik terdakwa.Kemudian supaya Ayi Koswara lebih percaya untuk berinvestasi, maka terdakwa membuat kesepakatan tersebut ke dalam surat-surat perjanjian.
Korban Ayi Koswara kemudian menginvestasikan dananya kepada terdakwa Yusuf pada 10 Februari 2017, kemudian 16 Februari 2017, dan pada tanggal 14 Desember 2017.
Kemudian sesuai dengan perjanjian, kerja sama pada saat jatuh tempo pada tahun 2018, setiap Ayi Koswara meminta kepada terdakwa untuk mengembalikan dana investasi, terdakwa selalu berdalih. Ayi Koswara tetap berusaha menagih uang tersebut sesuai dengan surat perjanjian yang dibuat oleh terdakwa.
Atas permintaan Ayi Koswara tentang dana pengembalian, kemudian terdakwa Yusuf berjanji mengembalikan sebagian dana dan memberikan selembar cek dari Bank Mandiri no. GU 922190, dengan jumlah uang sebesar Rp.400 juta ke Ayi Koswara.Tapi ketika cek tersebut hendak dicairkan oleh Ayi Koswara, ternyata rekeningnya sudah ditutup alias Cek bodong.
Selanjutnya Ayi Koswara mencari tahu tentang Al Bayyinah Tour and Travel. Ternyata Al Bayyinah bukan merupakan biro travel, melainkan sebuah pesantren. Sementara Al Bayyinah Tour and Travel tidak mempunyai ijin resmi.
Saat korban menanyakannya kembali, terdakwa mengakui bahwa uang investasi yang ditransferkan oleh Ayi Koswara tersebut terdakwa gunakan untuk membayar utang pribadi nya.
Karena merasa tertipu dan dirugikan, Ayi Koswara kemudian melaporkan Yusuf Abdul Latief Ke Polda Jawa Barat dengan Pasal 378 dan Pasal 372.***