BANDUNG – Bupati Subang non aktif Ojang Sohandi dituntut sembilan tahun penjara terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Cahyanto menjelaskan, untuk perimbangannya, hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya. Sedangkan hal memberatkan, terdakwa selaku kepala daerah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas praktek korupsi.
“Menuntut Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana sembilan tahun dikurang masa tahanan denda Rp300 juta subsider enam bulan,” kata Jaksa Fitroh di ruang 1 Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Kamis (15/12/16) sore.
Jaksa menjelaskan, Ojang terbukti dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Kesatu, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Tak hanya itu, Ojang terbukti Dakwaan Alternatif keempat 3 UUU No 8/2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
“Menuntut terbukti secara sah meyakinkan dalam dakwaan kesatu alternatif pertama pasal 5, dakwaan keempat pasal 3 TPPU. Terdakwa mengakui dan mempermudah dalam membuktikan pencucian uang,” tandasnya.
Sebelumnya, Ojang didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara korupsi penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tahun Anggaran 2014 di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang.
JPU KPK Fitroh mendakwa Ojang memberikan suap pada jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yaitu Fahri Nurmallo dan Deviyanti Rochaeni sebesar Rp200 juta, agar meringankan tuntutan terdakwa Jajang Abdul Kholik dalam kasus BPJS. Pada kasus tersebut, Jajang selaku Kadinkes Subang, diduga menyelewengkan dana kapitasi.
Terdakwa, ungkap JPU, memberikan suap ini bersama-sama dengan Jajang dan istrinya, Lenih Marliani. Jajang dan Lenih diproses dalam berkas terpisah, dan sudah dihukum empat tahun penjara. Sedangkan Lenih, proses hukumnya masih berjalan di PN Tipikor.
Selain suap, Ojang juga didakwa menerima gratifikasi miliaran rupiah sejak Oktober 2012 hingga April 2016, dari berbagai dinas. “Jumlah keseluruhan sebesar Rp60,3 miliar diduga hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan terdakwa sebagai Bupati Subang sejak 2011 sampai 2016,” ungkap Fitroh.
Fitroh membeberkab beragam penerimaan yang diduga ilegal. Yaitu pemberian dana Rp6,7 miliar pada 2012 hingga 2015 dari BKD Kab Subang. Dana itu didapatkan dari pungutan dalam proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Honorer Kategori II Kabupaten Subang.
Sedangkan untuk penerimaan mobil Rubicon, berasal dari pungutan pengurusan izin prinsip perusahaan di Kantor Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Subang pada 2014. Sedangkan dana Rp1,4 miliar dari Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Subang, Elita Budiarti, diberikan setelah terdakwa menjanjikannya untuk jadi pendamping pada Pilkada Subang periode berikutnya.
“Menerima gratifikasi uang tunai Rp6,7 miliar, dari Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Pegawai BKD Kabupaten Subang, Heri Tantan Sumaryana, dan satu unit mobil jip Rubicon dan uang tunai Rp1,4 miliar dari Plt Kadinkes Kabupaten Subang Elita Budiarti,” ungkap Fitroh.
Selain itu, sebuah mobil Nissan Nevara dan uang tunai Rp190 juta dari Kepala Sub Bidang Pengembangan Kemitraan dan penyuluhan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Subang, Iwan Kurniawan Kusnadi.
“Sumber uang pembelian itu berasal dari pemberian pihak rekanan yang mengerjakan proyek di Kantor BLH Kabupaten Subang pada 2011, dan dijanjikan mendapat promosi menduduki jabatan eselon II di lingkungan Pemda Subang,” ujarnya.
Turut juga aliran dana tunai Rp1,1 miliar dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Subang, Engkus Kusnandar, dan Kepala Bidang Pendidikan Menengah dan Kejuruan Dinas Pendidikan, Heri Sopandi. Kemudian uang tunai Rp1,1 miliar dari mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Subang, H Umar.
Selain itu, Rp9,5 miliar dari ajudan Ojang, Wawan Irawan. “Uang tersebut diterima dari para kepala dinas, kepala bidang, kepala seksi di Pemerintah Kabupaten Subang dan para rekanan dinas yang dicatat oleh Wawan,” terangnya.
Selanjutnya ada dana Rp17,6 miliar dari Dirut PD BPR Kabupaten Subang, Anton Abdul Rosyid. Dana itu untuk kepentingan pribadi Ojang yang digulirkan secara bertahap dari beberapa sumber.
“Pada Juni 2014, penerimaan dari Wakil Ketua Gapensi Jawa Barat senilai Rp1 miliar dan Dirut PT Ariska Karya Persada, Raymondus Mulyadi, Rp200 juta. Pada 2015, Rp8 miliar, Rp4 miliar, dan Rp2 miliar dari Elita Budiarti. Serta Rp200 juta dari Wawan Sutarmas. Sedangkan sisanya sejumlah Rp2,2 miliar dicatat atas nama Wawan Irawan,” ungkapnya.
Sedangkan untuk Rp470 juta dari Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Subang, Hendra Purnawan, didapatkan secara bertahap sejak Februari 2014 sampai Februari 2016. “Berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya. Terdakwa Ojang selaku bupati sejak 2012, menyalahgunakan wewenang,” terangnya.