BANDUNG – Mantan Kepala Bidang Sejarah dan Purbakala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bandung Dedi Sutardi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku cetak bidang sejarah purbakala tahun anggaran 2015.
DS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No: Print-60/O.2.1/Fd.1/01/2018 tanggal 31 Januari 2018. Kini DS masih aktif sebagai PNS di Pemkab Bandung dan menjabat sebagai Sekertaris Dinas Koperasi dan UKM.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Raymond Ali mengungkapkan, DS diduga telah melakukan penggelembungan atau mark up dana dalam pengadaan buku sejarah purbakala, di mana dalam pengadaan buku tersebut telah dianggarkan dana sebesar Rp. 978.850.000,-,
“Namun, selaku Kabid Sejarah dan Purbakala, DS mengajukan perubahan anggaran, dengan realisasi sebesar Rp. 10,34 miliar yang akan dialokasikan untuk 9 kegiatan Bidang Sejarah dan Kepurbakalaan,” ungkap Raymond saat konferensi pers di Gedung Kejati Jabar, Kamis (8/2/18).
Dari total anggaran Rp. 10,34 miliar tersebut, imbuh Raymond, telah dicairkan anggaran sebesar Rp. 3,56 miliar untuk belanja cetak dan pengadaan buku sebanyak 61.716 buku dengan 18 judul buku.
Dalam pelaksanaannya, belanja cetak dan pengadaan buku sebanyak 61.716 buku tersebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung dan pada proses penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sehingga terjadi kemahalan harga.
“Atas hal tersebut berdasarkan pemeriksaan dan perhitungan yang dilakukan oleh BPKP, kerugian negara sebesar Rp. 2,95 miliar,” beber Kasipenkum.
Raymond mengungkapkan selama proses penyidikan kasus tersebut Kejati Jabar berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar lebih kurang Rp. 1,35 miliar yang telah disita dari beberapa pihak yang terkait dalam kasus tersebut.
Diantaranya dari Mzm disita uang sebesar Rp. 70 juta, IS sebesar Rp. 120 juta, S sebesar Rp. 6.960.000,- ES sebesar Rp. 7 juta dan Sdr. HW selaku Penasehat Hukum DS disita uang sebesar Rp. 1 miliar. []