Mantan Terpidana Korupsi Daftar Jadi Bacaleg Demokrat

BALEENDAH – Saat pemeriksaan kesehatan (medical check up) para bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari berbagai partai politik (Parpol) di Kabupaten Bandung di Gedung A Unit MCU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al Ihsan di Kecamatan Baleendah, Selasa (10/7/18), tampak hadir pula kader Partai Demokrat yang menjadi mantan terpidana korupsi Toto Suharto dan anaknya Rizki Taufik.
Toto yang juga merupakan mantan Ketua DPRD Kabupaten Bandung ini mencalonkan diri sebagai aleg untuk DPRD Jabar. Sedangkan Rizki, mantan anggota DPRD Kab Bandung, berniat jadi bacaleg untuk DPRD Kab Bandung. Toto sendiri membenarkan dirinya mencalonkan diri untuk DPRD Jabar.
“Ya, saya maju lagi dari Partai Demokrat untuk DPRD Jabar,” ungkap Toto kepada Balebandung.com di RS Al Ihsan Baleendah.
Menanggapi hal ini, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bandung, Endang mengaku pihaknya belum menerima pendaftaran dari kedua bacaleg. Menurut Endang, kalaupun mereka jadi nyaleg lewat Demokrat, pihaknya akan menolaknya.
“Memang Pak Toto sudah pernah bilang secara lisan, bahwa beliau sedang menyiapkan syarat-syarat pencalegan. Tapi kami belum menerima pendaftarannya dan kalau pun mereka mendaftar, kami akan menolaknya karena PKPU melarang,” kata Endang kepada Balebandung.com, Rabu (11/7/18).
Endang mengaku pihaknya bakal kerepotan ke depannya jika menerima keduanya untuk maju sebagai bacaleg dari Partai Demokrat. “Nanti repot ke depannya, karena PKPU jelas melarang. Makanya kalau memang mereka jadi mendaftar ke Demokrat, kami akan menolaknya,” tukas Endang.
Bahkan menurutnya, baik Toto maupun Rizki, saat divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung, keduanya langsung diberhentikan sebagai anggota Dewan sekaligus diberhentikan pula sebagai kader Demokrat oleh Partai Demokrat Jawa Barat.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Ketua DPRD Kabupaten Bandung 2009-2014 Toto Suharto divonis 12 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada 8 April 2015. Dalam putusannya, hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Rizki yang juga anggota DPRD Kab Bandung Partai Demokrat periode 2014-2019. Rizki dan Toto terbukti bersalah dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana pada proyek pembangunan taman, lapangan upacara dan fasilitas parkir di 29 sekolah dasar di Kabupaten Bandung.***