Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaBale BandungMassa Tuntut PNBB Tidak Eksekusi Tanah Sengketa

Massa Tuntut PNBB Tidak Eksekusi Tanah Sengketa

Aksi demo kasus sengketa tanah dan bangunan, di depan Pengadilan Negeri Bale Bandung, Senin (14/5).

BALEENDAH – Puluhan massa yang tergabung dalam LSM GMBI bersama masyarakat Margaasih menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB), Senin (14/5/18).

Mereka menuntut agar majelis hakim yang menangani perkara terkait sengketa tanah di wilayah Margaasih Kabupaten Bandung, untuk tidak mengabulkan tuntutan penggugat untu mengeksekusi tanah dan bangunan yang disengketakan.

Sengketa yang dipersoalkan yaitu soal aset hak tanggungan berupa tanah dan bangunan milik tergugat Setiaji Tanumiharja yang sudah dijaminkan di bank, yang digugat menjadi sita jaminan oleh penggugat Leslie Hermawan.

“Kami datang untuk mengingatkan Ketua PNBB dan Ketua Majelis Hakim agar di dalam memberikan sebuah keputusan harus mengacu bahwa yang benar itu benar, dan jangan hanya melihat muatan kepentingannya saja. Kami meminta majelis hakim untuk merubah dan menolak permohonan sita jamin Nomor 243/PDT/G/2017/PN.PLB, yang tidak berdasarkan data-data dan fakta di persidangan,” kata M Mashur, Ketua Korwil Jabar 1 LSM GMBI kepada wartawan di sela aksi demo.

Lebih dari itu, imbuh Abah Mashur, pihaknya pun menuntut kepada majelis hakim agar memutuskan perkara dengan tetap berpihak kepada kebenaran dan tanpa ada pendzoliman maupun penindasan. “Kami siap mendukung putusan hakim selama di posisi yang benar. Kami pun siap menurunkan pasukan untuk membela kebenaran dan melawan penindasan,” tegasnya.

Mashur menuturkan sengketa bermula saat terjadi transaksi jual beli tanah dan bangunan antara tergugat dan penggugat. Waktu itu penggugat memberikan down payment kepada tergugat dan untuk pengurusan perijinan dilakukan oleh penggugat, sesuai PPJB kepada penggugat, untuk menguruskan perijinan tanah. Apabila penggugat tidak sanggup membereskan perijinan dalam jangka waktu tertentu, maka transaksi dibatalkan dan mengembalikan DP dengan adendum dan kesepakatan yang ditandatangani bersama.

“Padahal, persoalan ini sudah selesai dengan adanya surat pernyataan dari kedua belah pihak, ada bukti-buktinya. Tapi kenapa pengaduan penggugat masih diterima oleh pengadilan?” tukas Bah Mashur.

Karena itu pihaknya meminta agar majelis hakim memutuskan untuk membebaskan aset hak tanggungan yang sudah dijaminkan di bank, dari segala tuntutan dari sita jamin dan klaim atau pengakuan dari penggugat Lesli, karena tidak sesuai dengan data dan fakta persidangan, juga tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Sudah jelas dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah, ditegaskan bahwa aset bergerak atau tak bergerak yang disita jamin bank, maka pengadilan mana pun tidak boleh ada yang menyita atau mengeksekusinya,” ungkap Mashur.

Yang lebih mengherankan lagi, imbuh dia, kenapa pihak pengadilan akan menyita dua objek sengketa dari yang seharusnya satu objek. Sementara satu objek tersebut bukan milik tergugat.

“Makanya sebelum hakim memutuskan, maka kami mengingatkan, coba aspirasi kami ini dijadikan sebagai rekomendasi, sebelum majelis hakim memberikan keputusan. Sebab apabila ini tetap diputuskan oleh hakim, maka ini akan jadi preseden buruk bagi penegakan hukum,” pungkasnya.

Pihaknya pun mengancam jika tuntutan aksi ini tidak dihiraukan, maka akan menggelar demo dengan massa yang lebih besar lagi. Aksi demo ini berjalan tertib dengan penjagaan dari aparat kepolisian. ***

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img