
BANDUNG BARAT – Pembangunan tower telepon seluler di Kampung Cibuntu, RT 03/09, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, ditentang warga. Warga menilai pihak perusahaan telah memanipulasi perizinan warga dan tidak pernah melakukan sosialisasi.
“Pihak perusahaan telah memanipulasi data dan persetujuan warga di mana yang dimintai tandatangan persetujuan adalah warga yang jauh dari lokasi pembangunan tower tersebut,” kata salah seorang warga saat menyampaikan aspirasinya kepada Kepala Desa Cilame, Aas Moch Asor, Jumat (19/2/16).
Tak hanya itu, warga juga menuding pihak perusahaan main bangun saja proyek itu. Sebab selama ini warga di sekitar lokasi proyek tidak pernah diberi sosialisasi, terbukti banyak warga yang tidak tahu mengenai rencana proyek ini. Untuk itu, warga meminta agar kepala desa tidak mengeluarkan rekomendasi untuk izin pembangunan tower tersebut karena sudah merekayasa perizinan.
Kades Cilame Aas Moch Asor mengaku akan segera memanggil pihak perusahaan pemegang hak pembangunan tower seluler ini. Hal tersebut sebagai upaya agar persoalan ini menjadi jelas dan tidak ada pihak-pihak yang dirugikan. Namun jika pada saatnya nanti terbukti pihak perusahaan telah memanipulasi perizinan, maka pihaknya tidak akan memberikan izin pembangunannya.
“Kami akan segera panggil, jika memang terbukti apa yang dilaporkan oleh warga itu, maka kami tidak akan memberikan izin untuk pembangunannya,” tegas Aas. (fik)