
SOREANG – Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menyambut baik keinginan Pramuka untuk berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional, tidak lagi di Kemenpora. Menpora menyatakan usulan itu bisa diproses lebih lanjut untuk dan dibahas bersama Komisi X DPR RI.
“Itu bagus, diproses saja mekanismenya,” ujar menteri kepada Balebandung.com di sela grand launching Kirab Pemuda Nusantara 2017 di Gedong Budaya Sabilulungan, Soreang, Sabtu (12/8/17).
Menurutnya jika Pramuka ingin di bawah Kemendiknas, maka Undang-undang Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka harus direvisi. “Undang-undang Pramuka-nya harus direvisi dulu,” kata Imam.
Terkait anggaran Rp10 miliar untuk Kwarnas Pramuka, Imam menandaskan anggaran untuk Raimuna Nasional Pramuka 2017 itu sudah cair.
Sebelumnya diberitakan, Kwarnas Gerakan Pramuka tengah mengajukan usulan revisi konten UU Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, agar Pramuka berada di bawah binaan Kemendikbud. Sebab dalam UU No.12/2010, institusi pemerintah yang membina Gerakan Pramuka adalah kementerian yang membawahi bidang kepemudaan, yaitu Kemenpora. Dalam UU Gerakan Pramuka pun terdapat konsep pendidikan karakter Pramuka yang bisa dijadikan pendidikan non formal.
“Gerakan Pramuka erat kaitannya dengan pendidikan karakter. Sebab kegiatan Pramuka di sekolah dapat membentuk kepribadian dan watak siswa yang mandiri, disiplin, memiliki kecakapan hidup, berbudi luhur, dan berkepribadian yang sesuai dengan nilai-nilai bangsa,” terang Dede kepada Balebandung.com, usai membuka Jambore Daerah Pramuka Jabar di Lapang Utama Buper Kiarapayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Rabu (2/8/17).