Merasa Sering Dihina, Pria Ini Cekik Selingkuhannya Hingga Tewas

oleh -64 Dilihat
oleh
Kapolsek Margahayu Kompol Agus Wahidin saat ekspos kasus pembunuhan di Mapolsek Margahayu, Selasa (9/6/20). by iwa/bbcom

 

Kapolsek Margahayu Kompol Agus Wahidin saat ekspos kasus pembunuhan di Mapolsek Margahayu, Selasa (9/6/20). by iwa/bbcom

MARGAHAYU, Balebandung.com – Sakit hati sering diejek tak bisa mencari uang, seorang pria membunuh selingkuhannya. Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara dicekik dan dibungkam dengan bantal.

Setelah korban tak bernyawa, pelaku menggasak barang-barang milik korban. Lantas meninggalkan jasad korban begitu saja di rumah kontrakannya dan dikunci dari luar.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, melalui Kapolsek Margahayu Kompol Agus Wahidin mengatakan, kasus pembunuhan itu terungkap pada 31 Mei 2020 saat ditemukan mayat yang sudah membusuk di sebuah rumah kontrakan di Desa Sayati Kecamatan Margahayu. Awalnya warga sekitar merasa curiga dengan bau busuk yang menyengat.

Petugas pun mendatangi TKP dan mendapat rumah kontrakan dalam keadaan terkunci. Pintu pun dibuka paksa dan ditemukan sesosok mayat perempuan yang sudah membusuk. Dari KTP-nya, korban diketahui seorang janda berinisial AC (33), Kampung Cedok, Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

“Pelaku telah menghilangkan nyawa korban disertai dengan pengambilan barang milik korban. Motifnya karena pelaku merasa sakit hati selalu dihina korban,” kata Kompol Agus di Mapolsek Margahayu, Selasa (9/6/2020).

Selanjutnya diketahui korban adalah selingkuhan dari pelaku berinisial M (34), dan sudah hubungan setahun belakangan. Padahal pelaku sudah punya istri di Kabupaten Garut.

“Pelaku suka diejek oleh korban dengan kata-kata ‘jadi laki-laki kok tidak ada gunanya, yang cari uang kok perempuan terus,” jelas Agus.

Pelaku naik pitam dan pada Rabu (27/5) sekitar pukul 23.00 WIB, korban ditindih, kemudian dicekik. Karena korban meronta, pelaku menghimpit tangan korban dengan pahanya. Terakhir korban dibungkam dengan bantal selama 30 menit hingga akhirnya korban tidak berdaya. Melihat korban tidak berdaya, pelaku merasa menyesal dan berpikir harus berbuat apa.

Baca Juga  Polresta Bandung Amankan 5 Pelaku Pungli Stiker Bebas PSBB

“Pelaku mengambil dompet korban, kemudian ditemukan sebuah KTP milik dari mantan suami korban. Pelaku meletakan KTP tersebut di sekitar lokasi kejadian, dengan tujuan agar penyelidikan diarahkan kepada pemilik KTP,” tutur Agus.

Petugas terus melakukan pendalaman hingga tingkat autopsi. Hasilnya, korban dikethui sudah empat hari meninggal dunia, pada tulang lunak bagian tenggorokan milik korban yang rusak akibat dicekik.

Kapolsek Margahayu bekerjasama dengan Satreskrim Polresta Bandung dan Reskrim Polda Jabar untuk menuntaskan kasus ini. Hingga pada 3 Juni 2020, pelaku berhasil ditangkap di daerah Cilame Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat, dengan barang bukti berupa motor dan yang lainnya. Karena berupaya melawan petugas saat hendak ditangkap, pelaku pun ditembak di bagian betis kirinya.

“Pelaku dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUH-Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Kapolsek.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.