BANDUNG – Polda Jawa Barat menetapkan status imam besar FPI Rizieq Sihab sebagai tersangka kasus penistaan Pancasila. Penetapan ini berdasarkan hasil analisis dan evaluasi yang dilanjutkan dengan gelar perkara sejak Senin siang hingga pukul 18.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri menjelaskan, penetapan ini sesuai dengan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi yang dilakukan Ditreskrimum Polda Jabar.
“Hasil gelar perkara, semua sudah masuk unsur telah terpenuhi. Penetapan dari saksi terhadap Rizieq Shihab, kita naikan jadi tersangka,” tegas Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus usai gelar perkara di Mapolda Jawa Barat, Senin (30/1/17) petang.
Menurut Yusri, unsur dalam kasus penistaan Pancasila terpenuhi di pasal 154 A dan 320. “Unsurnya sudah terpenuhi. Untuk pemanggilan terhadap tersangka dijadwalkan dalam minggu ini oleh penyidik,” jelasnya.
Yusri menambahkan, status tersangka Rizieq ditetapkan setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi. “Sudah ada keterangan saksi, termasuk penistaan simbol negara, ada saksi ahli bahasa, sejarah, filsafah dan pidana,” tegasnya.
Dalam kasus Habieb Rizieq ini, polisi tidak akan melakukan penahanan terhadap imam besar FPI ini. “Tidak dilakukan penahanan, karena pasal 154A itu hukumannya 4 tahun penjara, sementara pasal 320 ancamannya sembilan bulan penjara,” jelas Yusri.
Bahkan Polda Jabar pun mempersilahkan pihak Rizieq jika akan melakukan praperadilan atas penetapan tersangka ini. “Kami persilahkan, itu mekanisme hukum akan kami terima dan kami hormati,” pungkas Kabid Humas.