CIMAUNG – Industri rumahan pembuat mie berformalin di Kampung Cikadu RT 04/RW 05, Desa/Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung digerebek Satuan Narkoba Polres Bandung, Selasa (26/7/16). Pelaku tidak mengelak saat dilakukan pemeriksaan terdapat cairan formalin yang berbahaya bagi tubuh saat dikonsumsi dalam jangka lama. Dari lokasi tersebut petugas kepolisian berhasil mengamankan 1,2 ton mie berformalin siap edar ke pasaran.
Kasat Narkoba Polres Bandung AKP Budi Nuryanto menjelaskan pengungkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang curiga dengan mie yang diantar ke Pasar Banjaran. “Sekitar pukul 02.00 dini hari kita intai setelah sebelumnya ada yang melaporkan pengiriman mie yang diduga menggunakan mie berformalin. Ternyata saat dicek, memang mie tersebut mengandung bahan berbahaya, formalin,” ungkap Budi kepada wartawan di sela penggerebekan.
Setelah mengamankan pengantar mie, lanjut Budi, petugas pun mendalami keterangan yang akhirnya mengarahkan kepada home industry di Kampung Cikadu. Tidak pakai waktu lama, petugas pun langsung meluncur ke lokasi dan ternyata benar di sana masih ditemukan beberapa bahan yang diduga berbahaya.
Ironisnya, home industry pembuatan mie berformalin dengan ukuran 3 x 5 meter ini terletak hanya 20 meter di belakang Polsek Cimaung. Berdasarkan keterangan pelaku, mereka baru membuka tempat usahanya sejak Febuari 2016. “Pengakungannya mereka baru menggunakan formalin pada saat setelah lebaran saja, karena lebih awet dan tidak cepat basi sehingga tidak banyak retur yang kembali,” tutur Budi.
Home industry tersebut mampu memproduksi mie rata-rata perharinya mencapai 1 ton. Dari jumlah tersebut mie kemudian disebar ke beberapa pasar di Kabupaten Bandung dan Kota Bandung, bahkan sebagian wilayah Kabupaten Sumedang. “Mereka mengirimnya ke Pasar Astanaanyar, Caringin, Banjaran, Sayati, Kiaracondong, Sumedang dan lain-lain dengan rata-rata produksi perhari mencapai 1 ton lebih,” sebutnya.
Pengakuan pelaku, formalin tersebut didapatnya dari seseorang berinisial I. “Jadi tidak dibeli di toko, melainkan janjian dengan seseorang yang mereka juga tidak saling kenal kemudian transaksi. Kita telusuri pelaku penjual formalinnya pun cukup lincah dan sulit terlacak,” tuturnya.
Dari lokasi home industry tersebut polisi berhasil mengamankan 10 orang yang diantaranya 8 pegawai dan dua orang pemilik tempat berinisial A dan I. “Kita amankan untuk dimintai keterangan. Kalau terbukti kita akan jerat pasal tentang Undang-undang Pangan No.18 Tahun 2012 ancamannya 5 tahun dan denda Rp10 miliar,” tandas Budi.
Kasat Narkoba menghimbau kepada masyarakat harus sigap melapor ke polsek terdekat bila mendapatkan atau melihat tempat home industry yang mencurigakan. “Segera laporkan, informasi sekecil apapun pasti akan kita tindaklanjuti,” kata dia.