Milan Karaoke Rancaekek Kecewa Berat Disegel Satpol PP

oleh -36 Dilihat
oleh
Petugas Satpol PP Kab Bandung menyegel room Milan Resto n Karaoke, di Jalan Raya Bandung-Garut, Kampung Bojong Hareueus Desa Cangkuang Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung, Jumat (5/1/18) sore. by iwa/bbcom.
Petugas Satpol PP Kab Bandung menyegel room Milan Resto n Karaoke, di Jalan Raya Bandung-Garut, Kampung Bojong Hareueus Desa Cangkuang Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung, Jumat (5/1/18) sore. by iwa/bbcom.

RANCAEKEK – Pengelola Milan Resto n Karaoke mengaku kecewa dengan penyegelan yang dilakukan Satpol PP Kab Bandung, karena sebenarnya tempat hiburan itu sudah mengantongi izin dari Pemkab Bandung

Manajer Milan Resto n Karaoke Benyamin CH menandaskan pihaknya sudah mendapat izin lengkap dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab Bandung atas nama PT Milan Mitra Perkasa dengan jenis usaha jasa rumah makan dan rumah bernyanyi.

“Bahkan izin untuk rumah bernyanyi pun dibuat dengan surat izin tersendiri, ini buktinya!” tandas Beni, sapaan Benyamin sambil menunjukkan surat izin yang tertempel di dinding bangunan itu kepada wartawan, Jumat (5/1/18).

“Lalu kenapa Satpol PP bilang kami melanggar izin? Tentu kami sangat keberatan,” keluhnya usai penyegelan.

Kalau memang izin rumah bernyanyi itu harus diganti, imbuh Beni, pihaknya pun sudah mengembalikan izin rumah bernyanyi itu kepada Pemkab Bandung untuk digantikan dengan izin tempat karaoke.

“Kami sudah kembalikan izin rumah bernyanyi untuk diganti, tapi belum sempat izin tempat karaoke itu turun, keburu disegel Satpol PP, tentu kami sangat kecewa,” sesalnya.

Beni memastikan pihaknya selalu siap untuk menempuh prosedur yang berlaku di Kabupaten Bandung. “Kami tidak mungkin membuka Milan kalau tidak ada izin dari Pemkab Bandung. Bahkan itu pun atas saran dari pemda untuk diadakan rumah makan dan rumah bernyanyi,” bebernya.

Ditanya soal komplain masyarakat sekitar, Beni mengaku pihaknya pernah menerima komplain tersebut, tapi menurutnya bisa diselesaikan secara musyawarah. “Tidak pernah ada demo dari warga sekitar, bahkan kami pun merekrut tenaga kerja dari warga sekitar dan secara rutin kami biasa ada program bakti sosial,” tukas Beni.

Surat izin Usaha Milan Resto n Karaoke dari Pemkab Bandung yang tertempel di dinding receptionists.
Surat izin Usaha Milan Resto n Karaoke dari Pemkab Bandung yang tertempel di dinding receptionists.

Milan Resto n Karaoke, di Jalan Raya Bandung-Garut, Kampung Bojong Hareueus Desa Cangkuang Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung, disegel Tim Gabungan Satpol PP Kab Bandung, Jumat (5/1/18) sore, karena dianggap meresahkan warga sekitar dan diduga melanggar izin yang diberikan Pemkab Bandung. []

Baca Juga  Giliran Polres Bandung Amankan Seorang Pelaku BPJSKes Palsu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.