SOREANG – Sebagai bentuk apresiasi terhadap pemohon izin yang mengurus izin secara langsung, serta wujud upaya menghentikan praktek percaloan dan pungutan liar (pungli), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung terus mengembangkan inovasi Layanan Izin Usaha 1 Jam (One Hour Sevice).
Kepala DPMPTSP Kab Bandung Ruli Hadiana mengatakan, sebenarnya layanan ini sudah lama diterapkan, namun terus menerus ditingkatkan pelayanan izinnya. Inovasi Perizinan 60 Menit ini sementara tersedia untuk layanan SIUP dan TDP, sedang dikembangkan untuk jenis izin lainya yang tidak memerlukan pengkajian teknis atau melibatkan SKPD teknis (IUJK, TDUP, IUTS dll)
“Layanan One Hour Sevice atau 60 Menit Proses Perizinan ini sebenarnya sudah lama kita terapkan, tapi baru beberapa untuk beberapa jenis izin tertentu dan terus kita kembangkan. Tahun 2017 ini akan mulau kita upayakan menggunakan aplikasi tanda tangan digital atau elektronik,” kata Ruli kepada Balebandung.com ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/3/17).
Ruli mengakui layanan izin 60 menit kerap terkendala dengan tandatangan basah dirinya selaku kepala dinas. Karenanya inovasi baru pun dikembangkan lagi dengan memberlakukan tandatangan digital.
“Kadang kan layanan 60 Menit perizinan ini terkendala kalau saya sedang tidak ada di kantor, makanya nanti bisa diberlakukan sistem tandatangan digital semacam tandatangan yang di-scan,” terangnya.
Sebelumnya dalam pemrosesan SIUP dan TDP dapat diterbitkan dalam waktu 60 menit sejak diterbitkan resi pendaftaran, tanpa dikenakan biaya dengan ketentuan pemohon datang secara langsung (menunjukkan bukti identitas), persyaratan lengkap dan benar, pejabat penandatangan berada di tempat.
“Nah, dengan tandatangan digital, saya sedang tidak ada di tempat pun tidak jadi masalah,” ujarnya. Ruli menyatakan layanan perizinan 60 menit beres ini sudah terbukti penerapannya, bahkan sering tuntas sebelum 60 menit.
“Sebenarnya kalau berkas admnistrasi sudah lengkap, prosesnya lancar, 30 menit lebih juga sudah bisa beres. Kita sudah sering buktikan dengan menghitung waktu saat pemrosesannya. Cuma kita berikan waktu 60 menit saja. Jadi, dengan inovasi layanan perizinan ini kita berprinsip si pemohon datang mambawa berkas persyaratan dan pulang membawa izin,” kata dia.
Dengan diberlakukannya tandatangan digital mulai tahun 2017 ini, lanjut Ruli, maka waktu proses perizinan pun bisa lebih cepat lagi dan kurang dari 60 menit. Dengan catatan pemrosesan izin dengan tandatangan elektronik ini akan digunakan untuk jenis izin yang tidak memerlukan pengkajian teknis atau melibatkan SKPD teknis.
“Tandatangan elektronik ini salah satunya digunakan untuk pemrosesan izin usaha 1 jam atau one hour service,” sebut Ruli. Menurutnya, tandatangan elektronik tersebut mengacu pada payung hukum Pasal 11 dan 12 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).