Muspika Majalaya Gagalkan Penyaluran Miras

oleh -45 Dilihat
oleh
Camat Majalaya Ajat Sudrajat (kiri) dan jajaran Muspika serta Ormas Majalaya menunjukkan miras yang disita, Jumat (31/3). by ist
Camat Majalaya Ajat Sudrajat (kiri) dan jajaran Muspika serta Ormas Majalaya menunjukkan miras yang disita, Jumat (31/3). by ist

MAJALAYA – Jajaran musywarah pimpinan kecamatan (Muspika) Majalaya menggagalkan penyaluran ribuan botol miras di kawasan Tarikolot pertigaan Jalan Anyar Majalaya, Jumat (31/3/17). Miras tersebut tadinya hendak disalurkan ke kios-kios yang biasa menjual minuman keras.

Camat Majalaya Ajat Sudrajat mengatakan selain menggagalkan penyaluran miras tersebut,  jajaran muspika yang dibantu unsur ormas juga merazia kios-kios penjual miras dan mengamankan miras yang ada.

“Sejak Jumat pagi kami razia mulai pukul 09.00 sampai menjelang siang kita berhasil mengamankan miras sebanyak 1.200 botol berbagai merek yang kita sita dari tujuh kios di sepanjang jalur Tarikolot,” ungkap Ajat kepada wartawan.

Ajat mengakui razia miras itu baru pertama kainya di tahun 2017 ini dan akan terus dilakukan hingga menjelang Lebaran nanti. Menurutnya, razia dilakukan dengan cara penyisiran ke warung-warung atau kios atau berdasar laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti unsur muspika.

Miras hasil sitaan kemudian diamankan di Kantor Kecamatan Majalaya dan ditargetkan jika sudah mencapai 25 ribu botol maka akan dilakukan pemusnahan di Alun-alun Majalaya.

“Kita akan musnahkan nanti di alun-alun dengan mengundang berbagai elemen masyarakat dan para siswa SMA untuk memperkuat komitmen bersama-sama memberantas peredaran miras di Majalaya,” kata camat.

Peredaran miras menurutnya perlu diberantas mengingat sekitar 60-70 % tindak kriminal dan kenakalan remaja banyak terjadi akibaat dipicu minuman beralkohol. “Razia akan terus kami lakukan sampai Lebaran nanti dan ini akan dilakukan rutin terus menerus. Kita akan terus sisir sumber peredaran mirasnya dari mana,” tegasnya.

Bagi para penjual miras yang disita barang dagangannya, terhadap mereka diharuskan membuat surat pernyataan tidak akan mejual miras lagi. “Tapi kalau sudah membuat surat pernyataan dan masih ngotot menjual miras, kita langsung kenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring),” tandas Ajat. [iwa]

Baca Juga  Pembebasan Lahan Cieunteung Direalisasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.