SUMURBANDUNG – Wakil Wali Kota Bandung Oded M. Danial membuka kegiatan Inventarisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2017 di Auditorium Rosada, Jumat (10/6/16). Oded menginstruksikan agar perencanaan dan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dapat dilakukan sebaik-baiknya.
“Lakukanlah perencanaan secara baik, komunikasikan, koordinasikan, sosialisasikan, baru eksekusi secara tepat. Lakukan langkah-langkah tersebut secara intensif dengan seluruh SKPD terkait,” kata Oded.
Oded menekankan, Propemperda ini sangat penting dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah. Oleh sebab itu, pembentukannya perlu dilakukan secara sistematis, terarah, dan terencana berdasarkan skala prioritas yang jelas.
“Salah satu tujuan dari Propemperda yaitu untuk menjaga agar produk peraturan perundang-undangan daerah tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional,” terang Oded.
Oded menyebut empat prinsip yang perlu jadi perhatian semua pihak dalam proses penyusunan Popemperda ini. Pertama, keselarasan materi Propemperda dengan perencanaan pembangunan daerah lainnya serta keselarasan dengan kebijakan nasional dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kedua, sinergitas antar SKPD sehingga tidak ada peraturan yang saling tumpang tindih. Ketiga, partisipatif, yakni keterlibatan SKPD yang beririsan dengan Raperda yang diusulkan. Keempat, keputusan bersama DPRD dan Pemerintah Daerah.
Kegiatan ini mengundang seluruh pimpinan SKPD dan BUMD, baik yang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) maupun yang belum atau tidak akan mengusulkan sama sekali.
Menurut laporan Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bandung, Bambang Suhari, terdapat lima SKPD yang mengusulkan Raperda untuk diusulkan pada tahun anggaran 2017. Ada pula enam SKPD yang akan melakukan Propemperda catur wulan 3 pada tahun anggaran 2016.
SKPD yang mengusulkan Raperda antara lain Bagian Perekonomian Setda Kota Bandung yang mengusulkan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Kewajiban Program Tanggung Jawab Sosial dan Dukungan Perusahaan. Ada pula Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Perdagangan Kota Bandung yang mengusulkan Raperda Kota Bandung tentang Rencana Induk Pengembangan Industri Daerah Kota Bandung.
Selain itu, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mengusulkan 3 Raperda, yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016, Raperda tentang Perubahan Anggaran dan Penetapan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, serta Raperda tentang APBD Tahun 2018.
Sementara itu, Dinas Pelayanan Pajak mengusulkan Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Terakhir, ada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung yang mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Kegiatan ini turut mengundang Ketua Balegda Kota Bandung Teddy Setiadi dan akademisi Otong Irawan selaku narasumber yang akan memberikan paparan tentang perencanaan pembentukan Raperda. Hingga kini, Kota Bandung memiliki beberapa produk hukum daerah yang telah disetujui dan diundangkan, yakni ada 4 Peraturan Daerah, 17 Peraturan Wali Kota, dan 62 Keputusan Wali Kota.*