Minggu, November 24, 2024
spot_img
BerandaBale BandungNih, 6 Saran Tim Kopsurgah KPK ke Pemkab Bandung

Nih, 6 Saran Tim Kopsurgah KPK ke Pemkab Bandung

 Bupati Bandung Dadang Naser bersama Ketua DPRD Kabupaten Bandung Anang Susanto menandatangani komitmen Rencana Aksi (Renaksi) pemberantasan korupsi terintegrasi, di Bale Winaya Soreang, Selasa (21/2). by Vita Humas Pemkab Bandung

Bupati Bandung Dadang Naser bersama Ketua DPRD Kabupaten Bandung Anang Susanto menandatangani komitmen Rencana Aksi (Renaksi) pemberantasan korupsi terintegrasi, di Bale Winaya Soreang, Selasa (21/2). by Vita Humas Pemkab Bandung

SOREANG – Sebagai penegasan komitmen Pemkab Bandung terhadap pemberantasan korupsi, Bupati Bandung Dadang Naser beserta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Anang Susanto, menandatangani penetapan Rencana Aksi (Renaksi) program pemberantasan korupsi terintegrasi Pemkab Bandung, dengan capaian target dari tahun 2017 sampai 2018.

“Menindaklanjuti komitmen pencegahan korupsi terintegrasi di pemerintah kabupaten se-Jawa Barat beberapa waktu lalu, juga dari hasil pemantauan Tim Koordinasi dan Supremasi Pencegahan (Kopsurgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka komitmen yang sama dilakukan terkait renaksi pemberantasan korupsi terintegrasi di kabupaten Bandung,” kata bupati di Bale Winaya, Soreang, Selasa (21/2/17).

Dadang menerangkan, dari hasil pemantauan Tim Kopsurgah KPK, terdapat enam agenda pemetaan masalah yang menjadi celah terjadinya korupsi. Pemetaan masalah tersebut, kata bupati, dituangkan dalam penetapan rencana aksi , melalui focus group discussion (FGD).

Pemantauan awal, yang dilakukan Tim Kopsurgah meliputi koordinasi tindak lanjut komitmen, finalisasi pembahasan serta penyusunan renaksi pemberantasan korupsi di Pemkab Bandung.

“Hasil pemetaan permasalahan yang ada di kawasan Pemkab Bandung, meliputi pengelolaan dan transparansi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), pengadaan barang dan jasa, perijinan atau pelayanan terpadu satu pintu, Aparat Pengawas Intern Pemerintah(APIP) atau inspektorat, serta SDM dan pengelolaan keuangan bantuan untuk desa, kemudian Tim Kopsurgah memberikan saran tindak” sebut Dadang.

Bupati berharap anggota dewan pun diberi supervisi dalam penyelengaaraan pelayanan publik. Sehingga KPK bisa memotret secara umum mengenai peluang-peluang terjadinya korupsi. “Kalau di tatanan pemkab sudah pasti harus disupervisi karena tugasnya langsung berkenaan dengan pelayanan publik,” ujarnya.

Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Yudhi Haryanto menjelaskan secara rinci saran tindak hasil FGD yang jadi komitmen, atas pemetaan masalah yang menjadi sorotan Tim Kopsurgah KPK selama 8 hari pemantauan.

“Pengelolaan dan penggunaan APBD dengan saran tindak bahwa penyusunan konsep integrasi antara aplikasi perencanaan dan aplikasi penatausahaan keuangan sampai dengan implementasi sistem terintegrasi tahun 2017,” sebut Yudhi.

Sedangkan mengenai pengadaan barang dan jasa (barjas), imbuh Yudhi, permasalahannya yaitu belum terintegrasinya sistem penyelenggaraan barjas, serta masih terjadinya intervensi dari pihak internal maupun eksternal.

“Rekomendasi yang harus dilakukan yakni melakukan pembenahan kinerja dan integrasi barjas mulai dari perencanaan melalui aplikasi sistem atau sirup melalui layanan pengadaan secara elektronik atau LPSE,” ungkapnya.

Soal perizinan atau pelayanan terpadu satu pintu menurut Yudhi menghasilkan saran tindak untuk melakukan evaluasi dan review regulasi tentang penyederhanaan perizinan, SOP serta optimalisasi sistem aplikasi perizinan terpadu satu pintu yaitu SIRINDU (Sistem Perizinan terpadu).

“Sementara terkait APIP atau Inspektorat, rekomendasi menyoroti pada penguatan kelembagaan inspektorat, yang berperan aktif dalam pengelolaan dan pengawasan pengelolaan keuangan secara berkala, penguatan SDM aparat pengawasnya dengan target capaian pemenuhan leveling,” bebernya.

Permasalahan selanjutnya yakni terkait distribusi pegawai, yang belum sepenuhnya berpedoman pada kompetensi serta manajemen pengembangan SDM, berdasarkan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Rekomendasinya, kata Yudhi, yakni menyusun regulasi dan menyusun Anjab ABK target capaian 2017-2018, agar dapat tersusun regulasi dan dokumen peta kompetensi Anjab ABK berbasis aplikasi

“Mengenai pengelolaan dan bantuan keuangan desa, rekomendasinya akan dilakukan penyusunan regulasi tentang keuangan desa, optimalisasi sosialisasi keuangan desa serta sistem aplikasi keuangan desa secara terintegrasi,” tutupnya.

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img