Nih, 6 Syarat Desa Sadar Hukum

oleh -33 Dilihat
oleh
Kabag Hukum Setda Kab Bandung Dicky Anugrah saat pembinaan Desa Sadar Hukum, di Bale Sawala Soreang, Selasa (7/3). by Vita Humas Pemkab Bandung
Kabag Hukum Setda Kab Bandung Dicky Anugrah saat pembinaan Desa Sadar Hukum, di Bale Sawala Soreang, Selasa (7/3). by Vita Humas Pemkab Bandung

SOREANG – Sebagai upaya peningkatan desa/kelurahan sadar hukum, Pemerintah Provinsi Jawa Barat beserta Pemkab Bandung melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung mengajak 50 orang aparat desa dari 7 kecamatan untuk mengikuti pembinaan Desa Sadar Hukum, di Bale Sawala Soreang, Selasa (7/3/17).

Kabag Hukum Setda Kab Bandung Dicky Anugrah menandaskan, aparat desa wajib mensosialisasikan tentang kesadaran hukum bagi masyarakat sekitar. Dalam mewujudkan masyarakat lebih beradab, kata Dicky, aparat desa merupakan elemen terdekat dengan masyarakat dalam implementasi ketentuan sadar hukum.

“Aparat desa sebagai elemen terdekat, wajib membangkitkan kesadaran hukum masyarakat. Dengan tujuan masyarakat taat, patuh dan tertib, mereka memiliki peran dan posisi yang sangat strategis bagi peningkatan kesadaran hukum di wilayahnya,” kata Dicky usai Pembinaan Desa Sadar Hukum.

Ada 7 kecamatan yang mengikuti pembinaan diantaranya Kecamatan Ciwidey, Rancabali, Margahayu, Kertasari, Paseh, Ibun, dan Kec Cileunyi. Dicky menandaskan untuk menjadi desa yang sadar hukum tidaklah mudah. Sedikitnya ada 6 syarat yang perlu di dilakukan.

“Untuk mewujudkan Desa Sadar Hukum, ada 6 syarat, yakni desa yang ditunjuk mesti melunasi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai 90% atau lebih, tidak terdapat perkawinan di bawah usia berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, angka kriminalis rendah, rendahnya kasus narkoba, tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan, serta kriteria lainnya yang ditetapkan daerah,” sebut Dicky.

Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Penyuluhyan Hukum Setda Jabar Dr. H.M Supriadi, SH.,MM mengungkapkan tahun 2017 ini telah ditetapkan 235 desa di Jabar akan ditetapkan sebagai sasaran pembinaan Desa Darkum.

‘Tahun ini sebanyak 235 desa akan ditetapkan untuk pembinaan desa/kelurahan sadar hukum. Karena pada penerapan kesadaran hukum, masyarakat akan sangat dipengaruhi oleh informasi atau pemberitaan dan akses teknologi, maka tuntutan yang lebih cepat untuk penerapan di masyarakat adalah melalui pembinaan aparat desa,” terang Supriadi.

Baca Juga  Panwaslu Kab Bandung Gandeng Polres dan Kejaksaan Launching Gakumdu

Ia berharap dari pembinaan yang dilakukan akan turut meningkatkan kesadaran, menghormati hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), serta memotivasi pelaksanaan penegakkan hukum di wilayah masing-masing. Jika desa tersebut sudah memenuhi 6 kriteria, kata Supriadi, maka Pemprov Jabar akan memberikan penghargaan.

“Uang sebesar Rp 10 juta akan diberikan bagi desa/kelurahan yang telah memenuhi 6 kriteria masyarakat sadar hukum. Ini hanya bentuk apresiasi untuk desa/kelurahan yang terus berupaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di wilayahnya masing-masing.

Pada kesempatan tersebut, turut hadir Kompol Budiman, SH mewakili Kapolda Jabar, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Hukum dan Ham Jabar Hasbullah Fudail dan Kasubag Penanganan Hukum Kejaksaan Tinggi Jabar Raymon Ali selaku narasumber.by vita Humas Pemkab Bandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.