SOREANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Bandung meringkus tiga tersangka pengedar ganja dengan barang bukti seberat satu ons 5 gram. Ketiga tersangka ditangkap di Kecamatan Dayeuhkolot dan Banjaran.
Mereka adalah FA (25), Doglas (33) dan Jalal (25), yang membeli ganja dengan cara ditempel di tiang listrik untuk diedarkan kembali di wilayah hukum Polres Bandung. Masih ada tiga pelaku lagi yang jadi DPO Satnarkoba Polres Bandung yaitu Abang, Boy dan Eri.
“Tersangka FA mendapatkan sepaket daun ganja tersebut dengan membeli seharga Rp100 ribu dari Abang yang masih DPO. Daun ganja ditempel Abang di sebuah tiang listrik di dekat Pabrik Metro Garment Dayeuhkolot, untuk dijual lagi di daerah Dayeuhkolot,” kata Kasatres Narkoba Polres Bandung AKP Agus Susanto SH MM, saat ekspos di Mapolres Bandung, Senin (22/5/17).
Sementara tersangka Doglas, imbuh Agus, mendapatkan sepaket daun ganja dari Boy seharga Rp200 ribu di daerah Cimindi, dengan ditempel di pot bunga untuk dijual kembali di daerah Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kab Bandung. Sedangkan tersangka Jalal mendapat ganja dengan membeli ke Eri yang sudah ditempel di Jalan Raya Katapang untuk diedarkan kembali.
“Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 111 ayat 1 Undang-unadng Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 6 tahun hingga maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,”tandas Agus. Sementara barang bukti selanjutnya dimusnahkan dengan barang bukti hasil razia miras di Mapolres Bandung.
Pada kesempatan itu Agus juga mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka Bahong (23) yang mengedarkan tiga paket sedang sabu-sabu dan 26 paket kecil seberat 76 kilogram.
Bahong ditangkap di Kp Lembur Tegal, Desa Pamekaran. Kec Soreang, Kab Bandung tepatnya di depan Kantor Dinas Kebakaran Kabupaten Bandung pada 15 Mei 2017. Saat itu Bahong disuruh tersangka Engoh yang masih DPO, untuk mengambil sabu-sabu yang sudah ditempel di Jl Sukarno-Hatta Bandung, tepatnya di dekat dealer Yamaha.
“Kemudian paket sabu itu dibawa oleh Bahong untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Bandung. Tersangka saat ditangkap petugas mendapati barang bukti sabu-sabu di saku celana sebelah kanan tersangka,” kata Agus.
Petugas melakukan pengembangan ke salah satu rumah yang diduga tempat penyimpanan sabu-sabu di Kp Cieuri, Kec Katapang, kemudian melakukan penggeledahan di rumah Bucek (DPO) dan ditemukan 3 paket sedang sabu-sabu seberat 25 paket kecil.
Tersangka Bahong dijerat PAsal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 6-20 tahun dan denda Rp8-10 miliar.