
SOREANG – Setelah Panwaslu Kabupaten Bandung mengadakan ujian tes tertulis pada tanggal 12 Oktober 2017 di Gedung Koni Kabupaten Bandung, Kelompok Kerja Pembentukan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan telah melakukan penilaian hasil pelaksanaan tes tertulis terhadap calon anggota Panwaslu kecamatan Se-Kabupaten Bandung.
Berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu Badan Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kab/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, hasil penilaian tersebut sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini :
https://drive.google.com/file/d/0B_T5tFpHggv3Yno1bS01dDE0YUk/view
Nama-nama yang dinyatakan lulus Tes Tertulis wajib:
1. Melaksanakan tes wawancara sesuai dengan jadwal pelaksanaan tes wawancara (jadwal terlampir);
2. Menyerahkan Surat Keterangan Sehat Rohani dari RSUD yang diserahkan pada saat pelaksanaan tes wawancara atau selambat-lambatnya pada tanggal 21 Oktober 2017;
3. Menyerahkan Surat Keterangan Hasil Uji Narkoba dari lembaga yang berwenang paling lambat tanggal 24 Oktober 2017 Pukul 16.00 WIB, atau melaksanakan Tes Uji Narkoba pada hari Senin, 23 Oktober 2017 yang difasilitasi oleh BNNP Provinsi Jawa Barat yang bertempat di Gedung KORPRI Kabupaten Bandung, dimulai pukul 08.00 WIB s.d. selesai.
Masyarakat dapat memberikan tanggapan tertulis terhadap figur calon anggota Panwaslu Kecamatan yang ditujukan kepada Sekretariat Panwaslu Kabupaten Bandung (Identitas pelapor akan dirahasiakan).
Sumber : http://panwaskabupatenbandung.blogspot.co.id/