Selasa, November 26, 2024
spot_img
BerandaBale Kota BandungNih, Kronologis Penganiayaan oleh Bahar Smith Menurut Jaksa

Nih, Kronologis Penganiayaan oleh Bahar Smith Menurut Jaksa

BANDUNG – Habib Bahar Smith dan dua rekannya Habib Agil dan M Abdul Basith Iskandar didakwa melakukan penganiayaan terhadap CAJ dan MHU.

Dalam dakwaan terhadap Bahar Smithz (dakwaan terpisah), dijelaskan kronologis penganiayaan dilakukan oleh Habib Husein, Wiro, Ginda Tato dan Keling (belum tertangkap) pada Sabtu 1 Desember 2018 sekitar pukul 11.00 WIB, di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kampung/Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, dengan korban CAJ (18) dan MHU (17).

Penganiayaan dilakukan karena korban dianggap menipu dan mengaku-aku sebagai Habib Bahar dan mengisi acara di Bali.

Sebelumnya, setelah mendengar ada seseorang yang nengaku-aku dirinya, terdakwa memerintahkan anak buahnya untuk mencari korban dan membawanya ke Ponpes Tajul Alawiyyin. Di sana, Agil Yahya sempat merekam video sambil mengatakan, “Ini nih yang ngaku-ngaku jadi Habib Bahar di Bali dan mau diinvestigasi”.

Korban CAJ yang pertama diinterogasi oleh terdakwa, namun CAJ melimpahkan kesalahan kepada korban MHU. Atas perintah terdakwa, kemudian dijemputlah MHU dan dibawa ke Ponpes Tajul Alawiyyin. Kemudian CAJ dan MHU tidak dapat berbuat apapun selain telah diinterogasi.

Mereka dianiaya oleh terdakwa, oleh Agil Yahya, Hamdi dan oleh sekitar 15 orang santri lainnya dalam pontren tersebut.

JPU mengatakan, korban kemudian dianiaya dengan menggunakan tangan kosong yang dikepalkan, ditendang dengan kaki, dengan lutut pada tubuh bagian kepala, rahang dan mata secara berkali-kali.

“Korban CAJ dan MHU oleh terdakwa disuruh berkelahi, sehingga akibat pukulan dan tendangan ke anggota tubuhnya tersebut, korban CAJ dan MHU mengalami luka-luka dan lebam pada bagian muka, kelopak mata kanan dan kiri, selaput bening bola mata kanan dan kiri, serta pada anggota tubuh lainnya,” kata JPU Bambang Hartoto, yang juga menjabat sebagai Kejari Cibinong, membacakan surat dakwannya.

Tak cuma itu, kata JPU, perbuatan terdakwa berlanjut. Rambut korban CAJ dan MHU dicukur sampai kepala botak tanpa rambut dan dijaga oleh para santri.

Malam hari di tanggal yang sama, CAJ dan MHU oleh terdakwa diperbolehkan pulang meninggalkan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin.

JPU menyatakan, akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Agil Yahya dan Hamdi, korban CAJ dan MHU mengalami luka-luka yang menimbulkan halangan dalam melakukan pekerjaan untuk sementara waktu dan dirawat di rumah sakit.

JPU juga menerangkan, sesuai dengan Visum Et Repertum : Visum Et Revertum No. R/359/VER-IGD-KFD/XII/2018/Rumkit Bhay Tk I Tanggal 5 Desember 2018 A/n. CAJ yang ditandatangani oleh dr. Abe Umaro, dan dr. Niken Budi S,SpF, MH.Kes, diperoleh kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap korban CAJ.

“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang berusia delapan belas tahun. Pada pemeriksaan fisik ditemukan memar kelopak mata kiri dan perdarahan pada selaput bening mata kiri akibat kekerasan tumpul. Luka luka tersebut telah menimbulkan penyakit dan halangan dalam melakukan pekerjaan dan jabatan/pencaharian untuk sementara waktu,” kata JPU mengutip kesimpulan visum.

Selain CAJ, visum juga dilakukan terhadap korban MHU. Visum Et Revertum No. R/347/VER-IGD-KFD/XII/2018/Rumkit Bhay Tk I Tanggal 15 Desember 2018 A/n.

MHU yang ditandatangani oleh dr. Rido Jati Kuncara, dan dr. Niken Budi S,SpF, MH.Kes, menyimpulkan, pada pemeriksaan fisik ditemukan memar pada kepala sisi kanan, pelipis kanan, telinga kanan, kelopak mata kanan dan kiri, pipi kanan, luka lecet pada lengan kiri, bahu kanan, perdarahan pada selaput bening bola mata kanan dan kiri akibat kekerasan tumpul.

“Luka-luka tersebut telah menimbulkan penyakit dan halangan dalam melakukan pekerjaan dan jabatan/pencaharian untuk sementara waktu. Pada pemeriksaan Rontgen mata didapatkan curiga gambaran patah pada tulang mata bagian atas-tengah kanan. Pada pemeriksan CT-Scan pada kepala didapatkan pembengkakan otak bagian tengah. Pada pemeriksaan dokter spesialis syaraf didapatkan cidera kepala ringan,” ungkap JPU.***

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img