SOREANG – Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, direspon cepat DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bandung untuk menata ulang OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dengan mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Bandung Nomor 47 Tahun Tentang Kebijakan Transisi Dalam Rangka Penataan Perangkat Daerah berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam Perda tersebut, terungkap jumlah OPD di lingkungan Pemkab Bandung, untuk dinas yang semula berjumlah 14 menjadi 22 dinas. Sementara untuk badan, yang semula bejumlah 10 menjadi 5 badan. Menurut Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Bandung, Yudy Abdurrahman penataan ulang ini mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan PP Nomor 18 Tahun 2016.
“Peraturan tersebut menyebabkan terbentuknya OPD baru dan sejumlah OPD dihapuskan atau dilebur dengan OPD lain,” kata Yudy dirilis Humas Pemkab Bandung, Rabu (5/10/16).
Yudy menjelaskan pada Perda ini, dinas yang tidak berubah diantaranya Dinas Kesehatan, Sosial, Tenaga Kerja, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Perhubungan, dan Satuan Polisi Pramong Praja.
Sementara badan yang berubah jadi dinas diantaranya adalah BKBPP berubah menjadi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, BPLH menjadi Dinas lingkungan Hidup, BPMPD menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta BPMP menjadi Dinas Penanaman Modal.
Yudi menambahkan Dinas Bina Marga berubah menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dinas Perumahan Tata Ruang dan Kebersihan berubah menjadi Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan. “Khusus yang menyangkut penataan ruang masuk pada lingkup Dinas Pekerjaan Umum,” sebutnya.
Untuk dinas yang baru, lanjut Yudy, diantaranya Dinas Komunikasi Informatika dan Statistika, Pariwisata dan Kebudayaan, Pertanian, Pangan dan Perikanan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, dan Dinas Kebakaran, “Untuk Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan terpecah menjadi Dinas Perdagangan dan Perindutrian dan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah,” tambahnya.
Lebih lanjut Yudy menerangkan untuk OPD yang masih berbentuk badan masing-masing adalah, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Kesbangpol, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, “Sementara badan yang baru adalah Badan Keuangan Daerah,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Ir.H.Sofian Nataprawira, MP menerangkan arah dan tujuan yang ingin dicapai dari Perda tersebut adalah untuk membentuk OPD yang tepat fungsi dan tepat ukuran sesuai dengan ruang lingkup penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah.
Berkenaan dengan hal tersebut, kata sekda, maka kepala perangkat daerah harus segera melaksanakan tindakan diantaranya penyusunan dokumen perencanaan, pengelolaan keuangan, penataan kepegawaian, pengelolaan barang milik daerah, penataan arsip, penataan gedung kantor, “Dan terus melakukan koordinasi yang terpadu antar perangkat daerah terutama yang mengalami perubahan kewenangannya,” kata Sofian.
Sekda berharap para kepala perangkat daerah segera melakukan peningkatan kinerja perangkat daerah yang signifikan mengingat rincian kewenangan sudah jelas terurai sesuai urusan pemerintah sesuai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Kemudian juga melakukan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pada masing-masing perangkat daerah terutama diantaranya dalam penyusunan RKPD 2017 dan rencana strategisnya.
“Kepala daerah segera berkoordinasi dengan perangkat daerah dalam penyusunan pengelolaan keuangan daerah yang pada gilirannya akan mempercepat proses penyusunan APBD 2017, serta melakukan langkah-langkah pengamanan dan penyusunan kembali inventarisasi aset terutama bagi perangkat daerah yang mengalami perubahan. Jangan sampai menjadi kendala dalam pemeriksaan oleh lembaga fungsional pengawasan,” tegasnya.