Selasa, November 26, 2024
spot_img
BerandaBale Kota BandungNih, Pendapat Oded Soal RUU Minol

Nih, Pendapat Oded Soal RUU Minol

Wali Kota Bandung Oded M Danial.

BANDUNG, Balebandung.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minumal Beralkohol (Minol). Satu di antara pasal dalam rancangan tersebut, yaitu terkait ancaman hukuman penjara dua tahun atau denda Rp50 juta bagi mereka yang kedapatan menenggak minol. Wali Kota Bandung Oded M. Danial mendukung hal tersebut. Sebab menurut Oded dampak buruk minol sangat banyak.

“Akibat alkohol, banyak kasus terjadi. Bukan sekadar mabuk-mabukan, tapi terjadi degradasi nilai. Tindakan kriminal terkadang juga dipicu pengaruh minol,” jelas Oded, di Bandung, Kamis (12/11/20).

Dengan adanya RUU yang dibahas DPR RI, ia pun berharap regulasi yang dihasilkan nanti mampu memperketat peredaran minol.

“Tapi memang minuman keras (miras) sudah digariskan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Kalau di suatu negeri sudah bebas urusan miras, maka hancurlah negeri itu,” tegasnya. Ia pun optimis, sanksi itu akan dibuat proporsional.

“Saya kira Dewan yang terhormat akan membahasnya dengan proporsional. Kita lihat saja karena ini (RUU) kan baru dibahas,” kata Oded.

Perlu diketahui, dalam draft RUU Larangan Minol, sanksi pidana bagi peminum minol diatur dalam pasal 20 yang bunyinya; Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Sementara itu, pasal 7 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minol berbunyi: Setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.

Pasal 4 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari 2 ayat. Bunyinya adalah sebagai berikut:

(1) Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:
a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);
b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan
C. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).
(2) Setiap minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang minuman beralkohol yang meliputi:
a. Minuman beralkohol tradisional; dan
b. Minuman beralkohol campuran atau racikan.

Sedangan di Kota Bandung saat ini minol masih diizinkan di sejumlah tempat tertentu. Hal itu telah diatur dalam Perda no 11 tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol. ***

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img