SOREANG – Hingga kini masih ada stigma negatif mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang cenderung dianggap pemalas, kurang profesional, boros, diliputi KKN dan lain sebagainya. Maka diperlukan berbagai pengaturan kembali baik pada aspek-aspek pemerataan, ketatalaksanaan dan sumber daya ASN.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bandung, Dr. H. Erick Juriara Ekananta, M.Si., saat Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Lingkup Pemkab Bandung, di Bale Kandaga, Soreang, Selasa (23/5/17).
“Pengaturan yang diperlukan ini khususnya pada sisi efisiensi dan efektifitas serta produktifitas sumber daya ASN, melalui pembagian tugas yang seimbang dalam mencapai visi pembangunan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kinerja,” papar Kepala BKPPD.
Erick menandaskan ASN merupakan aset nasional yang bertugas menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di segala bidang. ASN yang profesional adalah sosok pegawai yang dibutuhkan agar pelaksanaan pemerintahan dapat berjalan secara efektif untuk melayani masyarakat secara merata.
Seiring dengan perkembangan jaman, makin banyak pula tuntutan reformasi yang menghendaki terwujudnya pemerintahan yang bersih, berwibawa, transparan, dalam menjalankan tugas pelayanan publik dengan tekad memerangi praktek KKN serta mewujudkan good governance.
“ASN mempunyai peranan yang strategis dalam menentukan berhasil atau tidaknya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,” tandas Erick.
Sosok ASN yang mempunyai kompetensi menurutnya ditandai dari sikap dan perilakunya yang profesional dan memiliki kesadaran akan tanggungjawabnya sebagai pelayan publik akan mampu menjalankan peran tersebut.
Erick berharap para peserta mampu meningkatkan pemahaman dan menyatukan kesamaan persepsi yang berkaitan dengan berbagai perkembangan kebijakan dan peraturan baru, khususnya terkait manajemen kepegawaian yang mana sampai saat ini masih ditemukan permasalahan dalam implementasinya.
“Ada 14 aspek yang mencakup manajemen ASN, terutama yang berkaitan dengan batas usia pensiun, cuti dan lain sebagainya yang nanti akan disampaikan pemateri,” sebutnya.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar para peserta mampu meningkatkan pemahaman dan penyatuan kesamaan persepsi aparatur berkaitan dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian serta dapat memberikan informasi berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan di bidang kepegawaian.
Para peserta berjumlah 80 orang dari unsur sekretaris kecamatan dan pejabat kepegawaian dari seluruh Perangkat Daerah, dengan 2 orang narasumber dari Deputi III Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB dan dari Kantor Regional III BKN.