
SOREANG – Jangan sampai ceroboh memarkirkan motor dengan kunci masih menggantung meski parkir di depan teras rumah. Pelaku pencurian kerap mengintai pemilik motor yang lengah. Pencuri juga kadang memakai kunci palsu atau kunci astag dan merusak kunci stang.
Polres Bandung meringkus dua pencuri motor dr (37), warga Kp Cibeunying, Ds Padaulun, Kec Majalayaya Kab Bandung dan UP (37), warga Pasirtengah, Ds Girimulya, Kec Pacet. Keduanya mencuri motor korban warga Kp Talun RT 004/RW 011, Ds Jelengong, Kec Rancaekek, Kab Bandung.
Setelah membawa lari motor korban, kedua pelaku menjual motor curian itu, dengan memalsukan terlebih dahulu STNK dan BPKB, sekaligus nomor rangka dan nomor mesinnya oleh pelaku Ujang. Dengan begitu motor hasil curian seolah lengkap surat-suratnya dan cocok dengan nomor rangka mesin.
“Jadi, hati-hati kalau ada yang jual motor bekas, tapi nomor rangka dan nomor mesinnya meragukan. Itu bisa dipastikan motor curian, meski STNK dan BPKB-nya asli,” kata Kasat Reskrim Polres Bandung AKP Nico NAP kepada wartawan saat ekspos di Mapolres Bandung, Selasa (24/1/17).
Dari kedua pelaku diamankan barangbukti 8 sepeda motor, empat kunci astag dan beberapa STNK dan BPKB. Menurut Niko para pelaku sudah beroperasi sejak setahun terakhir. “Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dan Pasal 263 jo 246 jo 480 jo 481 KUHPidana dengan ancaman penjaranya 6 tahun,” tegas Niko.