SOREANG,Balebandung.com – Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Kabupaten Bandung, Muhammad Dani, SH. MM, mengungkapkan, nyaris di semua desa, penyelenggaraan Anggaran Dana Desa (ADD) di wilayah Kabupaten Bandung menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Dani, ada beberapa faktor yang bisa mempengaruhinya. Diantaranya aparatur desa tidak memahami aplikasi sistem Siskudes atau dalam penyelenggaraannya dilakukan secara manual.
“Biasanya hal itu terjadi setelah ada pemilihan kepala desa baru, yang selalu mengganti personel lama dengan yang dibawanya. Sehingga harus belajar kembali mengenai aplikasi sistem siskudes,” jelas Dani saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/11/20).
Sementara penyelenggaraan keuangan desa yang dilakukan secara manual, menurut Dani akurasinya tidak akan jelas dan bisa berpindah-pindah. Dampak dari itu, akan terjadi perubahan-perubahan anggaran dan penempatannya yang tidak sesuai dengan APBDesa. Walaupun sebelumnya dilakukan Musdes dan Musrembang, tetap saja pekerjaan manual eksistensinya tidak pas.
Dani berharap dari hasil pertemuan setelah dilakukan pemanggilan oleh pihak Inspektorat, penyelenggaraan anggaran bisa lebih akuntabel dan transparan dalam peruntukkannya.
“Hal itu harus segera ditindak lanjuti secara signifikan melalui pembelajaran cepat untuk menguasai aplikasi sistem Siskudes,” ujarnya.
Pihaknya pun akan mengumpulkan semua aparatur penyelenggara keuangan desa. “Semoga saja dari pertemuan nanti bisa lebih meningkatkan kinerja desa,” ucap Dani.***